BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Berkas Perkara Penyidikan Revitalisasi Pasar Cinde Rampung 4 Tersangka Siap di Sidangkan

×

Berkas Perkara Penyidikan Revitalisasi Pasar Cinde Rampung 4 Tersangka Siap di Sidangkan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Berkas peekara empat Tersangka yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar cinde, akhirnya diserahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk menjalani proses dakwaan dan akan segera di sidangkan, Kamis (2/10/2025).

Adapun keempat tersangka tersebut yaitu, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto selaku ketua Panitia pengadaan Mitra kerja sama bangun guna sera, Harnojoyo mantan walikota Palembang dan Reinmar dari PT Magna Beatum.

Saat melakukan konperensi pers di gedung Kejati Sumsel, Vanny Yulia selaku KasiPenkum mengatakan, bahwa berkas ke empat tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa penyidik (P21) dan kemudian diserahkan ke JPU untuk segera jalani sidang dakwaan.

“Berkas perkara, barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan dan diterima oleh Jaksa penuntut untuk segera menyiapkan surat dakwaan dan akan segera menjalani proses sidang,” terangnya.

Berdasarkan perhitungan BPKP Sumsel, kerugian yang dialami negara mencapai Rp 137 Miliyar lebih.

“Kerugian yang dialami negara dalam perkara ini mencapai Rp 137 miliar, berdasarkan penghitungan oleh BPKP Sumsel,” tegasnya.