BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

‘Kalah Banding’ Kini JPU Siapkan Memori Kasasi

×

‘Kalah Banding’ Kini JPU Siapkan Memori Kasasi

Sebarkan artikel ini

* Terkait Kasus Penggelapan Dalam Jabatan Yayasan Universitas Bina Darma

MATTANEWS.CO, ‎PALEMBANG – Dengan pemikiran yang matang, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang lakukan perlawanan hukum atas putusan banding kasus tindak penggelapan dalam jabatan Yayasan Universitas Bina Darma Palembang, menyeret dua pengurusnya, Linda Unsriana dan Fery Corly, Jum’at (03/10/2028).

‎Perlawanan hukum JPU dilakukan, setelah hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan putusan sela hakim tingkat pertama pada Senin (29/09/2025) lalu.

‎”Bidang Pidum Kasasi,” terang Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (03/10/2025).

‎Vanny menjelaskan, dengan upaya perlawanan atas putusan tersebut, JPU kini tengah mempersiapkan memori kasasi.

‎Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Palembang memutuskan perkara banding yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, atas putusan sela (Pusla) dugaan tindak pidana penggelapan yang menyandung dua pengurus yayasan universitas bina darma (UBD), Selasa (30/09/2025).

‎Dimana Hakim Tinggi PT Palembang dalam putusannya menguatkan putusan sela dari hakim tingkat pertama PN Palembang yang memeriksa perkara tersebut.

‎Seperti diketahui, Putusan Sela terhadap perkara dengan terdakwa Linda Unsriana dan Feri Corly itu menangguhkan proses penuntutan pidana termasuk penahanan hingga selesai tuntutan perkara perdata.

‎”Putusan PT (Hakim Tinggi-red) menguatkan putusan sela (Hakim Tingkat Pertama) PN,” terang Humas PT Palembang Edward Simamarta SH LLM CTL, ketika dikonfirmasi awak media, Senin (29/09/2025).

‎Disisi lain, menanggapi hasil banding tersebut Kasi Penkum Kejati Sumsel  Vanny Yulia Eka Sari SH MH yang dikonfirmasi belum mengetahui terkait putusan banding Hakim PT Palembang.

‎”Kami belum dapat info, nanti kami cari info dulu ke bidang terkait, “tulisnya saat dikonfirmasi terkait apakah JPU melakukan upaya perlawanan kembali atas putusan banding.

‎Dilain pihak, M Novel Suwa SH MM Msi yang dimintai tanggapan menyakini JPU akan kembali melakukan perlawanan terhadap putusan banding Hakim tinggi tersebut.

‎”Kami yakini JPU akan fight, tentu mereka akan melakukan upaya perlawanan dengan mengajukan kasasi,” tegasnya.

‎Terpisah pihak terbanding kuasa hukum terdakwa, Reinhard R Watimena SH saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut mengapresiasi Hakim Tinggi PT Palembang. ‎

“Dasar hukumnya putusan sela memang seperti itu, tidak ada norma-norma yang dilanggar,” tegasnya.