MATTANEWS.CO, FAKFAK – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Fakfak menyediakan layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Jumat (3/10/2025).
“Layanan ini memberikan manfaat utama berupa perlindungan dan penanganan yang aman bagi korban, serta advokasi dan pemberdayaan hak-hak korban,” ungkap Kepala Bidang PPKDRT, Santi Christine Patiran SH, MH.
Kepala DP3AP2KB Fakfak Lina Surjani SH. MM, melalui kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga (PPKDRT) Santi Christine Patiran SH, MH, menyampaikan, layanan ini berperan sebagai pusat informasi dan edukasi bagi masyarakat untuk pencegahan kekerasan, serta menjadi wadah koordinasi antar lembaga dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi hak perempuan dan anak.
Perlindungan dan Keamanan, Layanan ini menyediakan tempat yang aman dan mudah dijangkau bagi korban, untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya, baik melalui telepon maupun secara langsung pada DP3AP2KB Bidang PPKDRT
Penanganan Komprehensif, Korban mendapatkan layanan yang bersifat komprehensif, termasuk penjangkauan, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, pendampingan psikologis, layanan Kesehatan, mediasi dan bantuan hukum.
Advokasi dan Pemenuhan Hak. Layanan ini menjadi lembaga advokasi untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan membantu proses pemulihan serta reintegrasi korban ke dalam masyarakat
Peningkatan Pengetahuan dan Kesadaran, Layanan ini berfungsi sebagai pusat KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang kekerasan berbasis gender dan hak-hak perempuan serta anak.
Penguatan Partisipasi Masyarakat, Dengan meningkatkan kesadaran, layanan ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Mencegah Kekerasan, Penanganan yang tepat dan edukasi yang berkelanjutan melalui layanan ini berkontribusi pada pencegahan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Untuk pemerintah dan lembaga terkait, serta data dan informasi, Layanan ini berperan dalam mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data kasus kekerasan secara terpilah untuk mendukung analisis dan penyusunan kebijakan perlindungan anak dan perempuan.
“Nomor handphone yang bisa dihubungi secara online, biak via telpon maupun melalui whatsap dalam pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Fakfak adalah 085136446644,” tikas Santi Christine Patiran.














