MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Hingga saat ini Polres Ogan Ilir belum juga memeriksa ataupun menetapkan tersangka, atas dugaan pelecehan yang menimpa salah satu mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang, Fakultas Ekonomi, berinisial S, Jumat (10/10/2025).
Terungkapnya hal ini setelah Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Palembang Periode 2023-2025, menyurati Kapolres Ogan Ilir, untuk dapat segera menentukan sikap, kepastian hukum.
“Kedatangan kami ke Polres Ogan Ilir ini untuk mempertanyakan perkembangan atas kasus asusila yang menimpa rekan kami, mahasiswa UMP Fakultas Ekonomi. Karena hingga sekarang tidak ada tindaklanjutnya,” papar RM Taufiq dan Candra Septa Wijaya, saat dibincangi wartawan usai melayangkan surat ke Polres Ogan Ilir.
Taufiq menjelaskan, dalam perkara dugaan asusila yang menimpa rekannya berinisial S itu, penyidik telah memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya, yaitu hasil visum serta keterangan psikolog.
“Anehnya sampai saat ini belum ada pemanggilan ataupun penetapan tersangka atas kasus tersebut, sementara bukti dan saksi sudah diperiksa. Entah kenapa, perkara ini masih saja terhenti ditengah jalan,” ujarnya.
Taufiq menambahkan, dengan berkirim surat tersebut, penyidik Polres Ogan Ilir dapat segera mengeluarkan atensi atas perkara ini. Seperti diketahui, saat ini kasus Kekerasan seksual semakin marak terjadi, jangan sampai masyarakat atau korban menjadi tidak mau melaporkan kejadian yang menimpanya, hanya karena lemahnya penegakan hukum. Dari itulah, pelaku harus dihukum, diberikan efek jera, sudah ada aturan, yaitu UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), aturan dan sanksinya sangat tegas.
“Kami harap Bapak Kapolda Sumsel, Bapak Kapolres OI dapat mengatatensi perkara ini, sehingga korban (rekan kami_red) dapat memperoleh keadillan, tanpa menunggu waktu lama,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Polres Ogan Ilir ‘Dideadline’ penasehat hukum korban S, mahasiswi UMP, korban pelecehan pelaku Kepala Dusun (Kadus) dan Pengurus Karang Taruna, H dan SK, saat penutupan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Seri Kembang 1, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.














