MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Wali Kota Prabumulih H. Arlan menghadiri kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Prabumulih dalam menggelar Konsultasi Publik Ke-1 Pendampingan Fasilitasi Legalisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prabumulih,, bertempat di Ruang Rapat Fave Hotel Prabumulih, Senin (13/10/2025).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas PUPR Prabumulih, Beni Akbar ST MM, dan dihadiri sejumlah narasumber di antaranya Sekda Prabumulih, perwakilan PU Bina Marga Pemprov Sumsel, serta pihak ketiga dari PT Munasa Kreasi, bersama OPD terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Beni Akbar menjelaskan bahwa kegiatan konsultasi publik pertama ini merupakan bagian dari tahapan fasilitasi dan legalisasi revisi RTRW Kota Prabumulih.
“Melalui kegiatan ini, kita melakukan pengumpulan data, inventarisasi, serta evaluasi untuk penataan ruang di Kota Nanas ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, konsultasi publik dilaksanakan dua kali dalam setahun, sebagai wadah untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk dari kabupaten/kota tetangga.
“Semoga kegiatan ini bermanfaat dan hasilnya bisa memperkuat arah pembangunan ruang di Kota Prabumulih,” harap Beni.
Pada acara tersebut, Wali Kota Prabumulih mengapresiasi pelaksanaan konsultasi publik ini.
“Kami berharap para narasumber dapat memberikan masukan dan saran konstruktif agar RTRW ini benar-benar sesuai kebutuhan dan perkembangan kota,” ucap H. Arlan.
Menurutnya, keberadaan RTRW baik dan terlegitimasi akan mendukung kemudahan dalam proses perizinan berusaha, serta mempercepat realisasi berbagai program pembangunan.
“Jika nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, kita harapkan bisa mempercepat proses perizinan dan memberikan arah pembangunan yang lebih jelas dan efisien,” tambahnya.
Arlan juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam proses penyusunan revisi RTRW.
“Semua pihak harus berpartisipasi aktif agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat dan bermanfaat bagi masyarakat Bumi Seinggok Sepemuyian,” pungkas Wali Kota Prabumulih.














