MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Polda Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Melalui operasi gabungan yang digelar Senin (28/9/2025) malam, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) tanpa izin dari sejumlah warung dan kafe di wilayah hukum setempat.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasihumas Ipda Nanang Murdianto, menjelaskan dalam keterangan resmi, Rabu (15/10/2025) sore, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi rutin dalam rangka menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho bersama Kasat Samapta AKP Hendrik Kurniawan itu menyasar sejumlah lokasi potensial seperti kafe dan warung kopi di kawasan Jl. Ahmad Yani Timur No. 01, Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung.
Dari hasil operasi, petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin edar yang disembunyikan di salah satu warung kopi. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres Tulungagung untuk proses lebih lanjut.
“Razia miras ini akan terus kami lakukan secara berkala. Tujuannya untuk menciptakan suasana yang aman, kondusif, serta mencegah terjadinya tindak kriminal yang berawal dari konsumsi miras,” tegas Ipda Nanang.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap indikasi penjualan atau peredaran minuman keras ilegal di lingkungannya. Langkah ini, kata Ipda Nanang, menjadi bagian penting dari upaya bersama menjaga Tulungagung bebas miras dan aman dari gangguan kamtibmas.














