MATTANEWS.CO, MALANG – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KlHK) berkunjung ke TPA Supit Urang Malang survei secara langsung tempat pemrosesan sampah yang diproyeksikan dengan penerapan program Wasted Energy berupa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) maupun Refuse Derived Fuel (RDF).
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Bidang Wilayah III Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa, Gatut Panggah Prasetyo mengungkap, program pemerintah pusat PSEL maupun RDF juga bergantung terhadap volume sampah yang tersedia.
“Penerapan PSEL maupun RDF harus berdasarkan timbunan sampah yang ada, karena membangun sebuah proyek PLTSa tersebut dibutuhkan timbunan sampah yang akan digunakan,” jelasnya, Jum’at (17/10/2025).
“Jadi sudah diputuskan bahwa salah satu program Wasted Energy untuk Malang Raya yang berlokasi di TPA Supit Urang dan sampah yang dibutuhkan per hari itu 1000-2000 ton per hari meliputi Malang Raya, jadi dari Kota Batu, Kabupaten Malang dan Kota Malang,” terang Gatut.
Menurutnya, TPA Supit Urang dinilai mampu dan sudah layak untuk menerapkan program wasted energy, terkait pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) ataupun RDF.
“Tim survei sudah melakukan penilaian bahwa TPA Supit Urang sudah layak untuk menjadi program wasted energy terkait pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) ataupun RDF. Kemudian mempertimbangkan juga bahwa Malang Raya ini potensi timbulan sampahnya cukup tinggi, sehingga dimungkinkan untuk fasilitas yang ada di TPA Supit Urang ini cukup memadai,” ungkapnya.

Pihaknya juga menilai bahwa terkait program tersebut, pengolahan sampah itu sudah ditetapkan dalam proyek strategis nasional (PSN) dan dalam menetapkan sebuah pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL), itu perlu kajian yang mendalam.
“Karena ketika nanti menjadi energi listrik, yang bisa memasarkan hanya PLN. Jadi harus multipihak dalam menghitung ini,” tuturnya.
“Jangan sampai nanti ketika sudah investasi besar, pemasarannya tidak bisa jalan dan akhirnya jadi proyek mangkrak,” tegas Gatut.
Sementara itu, Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengungkapkan bahwa Kota Malang kalau sebelumnya dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) itu akan mencoba untuk dilaksanakan PSEL.
“Awalnya memang diminta 1.000 ton, kemudian ada perubahan. Sehingga dengan adanya perubahan itu, akhirnya dari kementerian belum memutuskan untuk dilakukan di Kota Malang,” terang Raymond.
“Tetapi selain PSEL, ada pengolahan sampah menjadi RDF. Itu yang dari Kemendagri, nah kalau toh itu dikerjakan, anggarannya dari Danantara, jadi langsung dari pusat,” imbuhnya.
Reymond menyebutkan bahwa pada dua tahun lalu, di Kota Malang itu pengolahan listrik menjadi RDF itu menggunakan anggaran World Bank dimana Pemkot Malang harus menyertakan Rp50 miliar dulu, tetapi dengan kondisi sekarang, efisiensi, tidak memungkinkan.
“Makanya kami mencoba, dan itu juga sudah dicek kemarin oleh Pak Dirjen dan Direktur Bangda Kemendagri, apakah memungkinkan jika di Kota Malang itu mendapatkan bantuan anggaran dari LSDP untuk pengolahan sampah menjadi RDF. Anggarannya murni dan full dari Danantara. Tetapi untuk penentuannya masih menunggu seleksi dari pemerintah pusat,” terang Raymond.
Lebih lanjut, Raymond membeberkan bahwa dalam program tersebut membutuhkan anggaran mencapai ratusan milyar.
“Kebutuhan anggran kalau untuk PSEL itu bisa sampai Rp500 miliar, sedangkan kalau LSDP, untuk RDF, berdasarkan kajian di tahun 2023 kemarin itu angkanya di Rp187 miliar, tetapi itu kan dua tahun lalu, untuk sekarang mungkin di atas Rp200 miliar,” tandasnya. (ADV)














