BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

PH Nopriansyah Tegaskan Pokir Dirancang oleh PJ Bupati OKU Iqbal Ali Sahbana

×

PH Nopriansyah Tegaskan Pokir Dirancang oleh PJ Bupati OKU Iqbal Ali Sahbana

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi suap fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang menjerat empat orang terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan beberapa orang saksi, Selasa (21/10/2025).

Adapun keempat tersangka tersebut diantaranya adalah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, Nopriansyah bersama tiga anggota DPRD OKU, yakni Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah, dihadirkan langsung dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH.

Saat diwawancarai seuasai sidang melalui Dr Juli Hartono Yakub SH MH selaku penasehat hukum terdakwa Nopriansyah mengatakan, bahwa tadi agenda sidang menghadirrkan beberapa orang saksi, baik yang ada dalam BAP maupun yang tidak masuk dalam BAP.

“Yang menarik dari keterangan salah satu saksi Teddy Mailwansyah selaku Bupati OKU terpilih, tidak banyak ikut atau mengetahui masalah Pikir, terkait terrbentuknya kubu-kubu YPN dan kubu bertaji, tidak bisa kaitkan semua kubu terlibat dalam perkara ini, yang merancang Pokir bukan saksi yang hadir pada hari ini, tapi yang merancang adalah saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya, kami konsisten Pokir ini dirancang oleh eksekutif dan legislatif pada zaman PJ Bupati, yang merancangnya adalah pada zaman PJ Bupati OKU Iqbal Ali Sahbana beserta anggota dewan yang hadir dirumah dinas Kabupaten OKU,” terangnya.

Saat disinggung lebih jauh Juli Hartono mengatakan, saat disinggung adakah keterkaitan Teddy sebagai Bupati OKU dalam perkara ini, dirinya mengatakan, dari Kacamata hukum dan pandangan kami, dalam perkara ini tidak ada keterlibatan Teddy.

“Karena Teddy mengundurkan diri sebagai ASN pada bulan Juli tahun 2024 dan baru dilantik pada 20 Februari 2025, jadi dalam kurun Juli 2024 sampai Februari 2025 menurut kami tidak ada sangkut pautnya lagi dengan Pemda OKU,” tuturnya.

Yang menarik dalam perkara ini adalah, adanya aliran dana sebesar Rp 300 juta, kami masih akan menunggu apakah perkara ini akan diangkat atau tidak oleh pihak penyidik.