BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

DePA-RI Dorong Presiden Prabowo Tepati Janji Kesejahteraan Hakim

×

DePA-RI Dorong Presiden Prabowo Tepati Janji Kesejahteraan Hakim

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAKARTA – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menegaskan pentingnya pemerintah menepati komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim di seluruh Indonesia. Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M, mengingatkan bahwa janji tersebut merupakan bagian dari upaya besar reformasi sistem peradilan dan penegakan hukum yang bersih.

Dalam siaran pers, Senin (27/10), Luthfi Yazid mengingatkan kembali pernyataan Presiden pada Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 19 Februari 2025, ketika Prabowo berkomitmen memperbaiki kualitas hidup para hakim bekerja sama dengan lembaga legislatif. Presiden, katanya, saat itu juga mengungkap banyak hakim yang belum memiliki rumah dinas dan masih tinggal di rumah kos.

“Presiden bahkan menegaskan gaji hakim tingkat bawah akan dinaikkan hingga 280 persen agar mereka dapat hidup layak, terhormat, dan tidak tergoda suap,” ujar Luthfi.

Komitmen tersebut, lanjutnya, kembali ditegaskan Presiden di hadapan ribuan calon hakim pada 12 Juni 2025 di Gedung Mahkamah Agung.

Namun, hingga kini, hasil survei Komisi Yudisial menunjukkan lebih dari 50 persen hakim di Indonesia mengaku penghasilan mereka belum mencukupi untuk hidup layak.

Luthfi mengingatkan bahwa kesejahteraan hakim merupakan fondasi utama integritas lembaga peradilan. “Jika tuntutan hakim diabaikan, bukan tidak mungkin terjadi ‘malapetaka hukum’ yang akan merugikan masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa Presiden melalui Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menaikkan gaji hakim, termasuk hakim ad hoc. Langkah ini diharapkan mampu menghapus praktik suap dan transaksi dalam proses peradilan.

“Ketika kesejahteraan meningkat, tidak boleh ada lagi hakim yang tersandung kasus korupsi atau suap. Mereka harus menjadi teladan integritas,” ucap mantan anggota Pokja Perma Mediasi di MA itu.

Selain menyoroti masalah kesejahteraan hakim, Luthfi juga menilai Presiden perlu mengevaluasi kinerja para pembantunya di sektor hukum.

“Waktu setahun sudah cukup bagi Presiden untuk menilai performa para pembantunya. Jika ada yang tidak bekerja optimal, sudah sepatutnya diganti,” tegasnya.

Luthfi juga menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, yang menyebut kenaikan hak-hak hakim baru bisa dilakukan setelah RUU Jabatan Hakim disahkan. Menurutnya, pandangan itu keliru dan justru bisa menimbulkan ketidakpastian.

“Status hakim sebagai pejabat negara memang diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009, namun janji Presiden adalah persoalan kebijakan eksekutif yang dapat segera direalisasikan tanpa menunggu RUU itu disahkan,” kata Luthfi.

Ia menegaskan, komitmen Presiden untuk memperhatikan nasib hakim harus diwujudkan terlebih dahulu, baru kemudian pembahasan RUU Jabatan Hakim diselesaikan agar selaras dengan kebijakan tersebut.

“Yang utama saat ini adalah merealisasikan janji. Setelah itu, barulah dilakukan penyempurnaan regulasi. Publik menunggu langkah konkret Presiden,” tutup Luthfi Yazid, yang pernah menjadi pengacara Prabowo Subianto dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.