MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2020–2021, yang menjerat terdakwa Samsul bin Simin selaku mantan Kepala Desa Lirik, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (28/10/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa, yang diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,1 miliar lebih.
JPU menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri.
> “Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samsul bin Simin selama 5 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU Kejari OKI dalam pembacaan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Masriati, SH, MH.
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu mengembalikan uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita. Jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, sejumlah perangkat Desa Lirik yang dihadirkan sebagai saksi—mulai dari Ketua BPD, Kaur Keuangan, hingga Kaur Umum—mengaku tidak memahami tugas dan tanggung jawab (tupoksi) masing-masing. Padahal, selama menjabat mereka tetap menerima gaji dari anggaran dana desa tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Berdasarkan dakwaan JPU, sebagian dana desa yang dikelola terdakwa bahkan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membayar biaya sekolah dan pernikahan anaknya. Pengeluaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar lebih.














