* Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan UBD
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel resmi daftarkan kasasi, pasca putusan sela (Puslah) terhadap dua pengurus Yayasan Universitas Bina Darma (UBD)
Palembang, Rabu (29/10/2025).
Memori kasasi diterima PTSP PN Palembang tanggal 28 Oktober 2025.
“Benar, Kasus Bina Darma atas nama Ferly Corly dan Linda Unsriana. Dalam hal kasasi, pihak Jaksa Penuntut Umum sudah memasukkan Memori kasasi melalui PTSP PN Palembang, Selasa, 28 oktober 2025,” ungkap Koordinator Juru Bicara (Jubir) PN Palembang, Raden Jaenal Arief didampingi Haryanto dan Khoiri Akhmadi, ketika dikonfirmasi wartawan.
Dikatakannya, usai pendaftaran tersebut, juru sita akan memberitahukan kepada pihak termohon kasasi.
“Dalam waktu 14 hari pihak Termohon kasasi harus menyerahkan kontra Memori Kasasi ke Pengadilan. Setelah itu para pihak dipersilahkan untuk mempelajari berkas, kemudian setelah berkas lengkap maka akan dikirim ke Mahkamah Agung secara elektronik,” tandasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan penggelapan dalam jabatan Yayasan Bidar Palembang menyeret Linda Unsriana dan Ferly Corly, masih terus bergulir.
Majelis Hakim PN Palembang mengabulkan seluruh eksepsi kedua terdakwa dan menangguhkan perkara termasuk penahanan terhadap Linda Unsriana dan Ferly Corly. Pada tingkat banding, PT Palembang pun menguatkan putusan majelis hakim PN Palembang.














