BERITA TERKINI

Polsek Tulungagung Kota Ringkus Dua Pencuri HP Satu Ditangkap di Warung Kopi, Satu di Rumah Sakit

×

Polsek Tulungagung Kota Ringkus Dua Pencuri HP Satu Ditangkap di Warung Kopi, Satu di Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Aksi pencurian dua unit handphone milik warga Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur. Dua pelaku yang masih berusia muda diringkus polisi di dua lokasi berbeda, usai sempat menjual hasil curiannya melalui media sosial.

Kapolsek Tulungagung Kota, AKP Puji Hartanto, melalui Kasihumas Polres Tulungagung, IPDA Nanang Murdianto, dalam keterangan resmi Kamis (30/10/2025), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian handphone yang sempat viral di media sosial. Keduanya kini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Nanang.

Kasus ini bermula dari laporan Danang Setiawan, warga Kelurahan Bago, yang kehilangan dua handphone di warung lalapan miliknya, Warung Mbak Tri, di Jalan M.T. Haryono III, Tulungagung, Kamis (11/09/2025) pagi. Dua ponsel yakni Redmi Note 8 warna hitam dan OPPO putih laser hilang saat sedang dicas di kamar rumah bagian belakang warung. Saat korban kembali, kedua handphone raib tanpa jejak.

Setelah upaya pencarian mandiri tak membuahkan hasil, korban melapor ke Polsek Tulungagung Kota. Petugas yang dipimpin IPTU Sutrisno, Kanit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Ditangkap di Warung Kopi dan Rumah Sakit

Dari hasil penelusuran, polisi menemukan jejak pelaku di media sosial Facebook. Salah satu akun bernama “Anggi du” diduga menjual Redmi Note 8 seharga Rp300 ribu, sementara akun “Anang Setiaji” menawarkan OPPO putih laser seharga Rp650 ribu.

Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku utama berinisial AS (20), warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, di sebuah warung kopi wilayah setempat, Senin (27/10/2025) malam.

Hasil interogasi, AS mengaku beraksi bersama rekannya ADR (19), perempuan asal Desa Besole, Kecamatan Besuki. Polisi pun bergerak cepat dan menangkap ADR di Rumah Sakit dr. Karneni, Campurdarat, saat ia tengah menunggu orang tuanya yang sedang sakit.

Barang Bukti Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 1 unit HP Redmi Note 8 warna hitam serta dua dusbook masing-masing milik ponsel Redmi Note 8 dan OPPO putih laser. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tulungagung Kota dan dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasihumas Polres Tulungagung, IPDA Nanang Murdianto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharga dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami juga tengah melaksanakan Operasi Sikat Semeru 2025. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti cepat dan profesional,” tegasnya.

Polisi memastikan tak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Tulungagung. Aksi kejahatan sekecil apapun akan diburu hingga tuntas demi menjaga rasa aman warga menjelang akhir tahun.