BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Hindari Penyalahgunaan Barang Bukti, Kapolrestabes Palembang Musnahkan 1,144 Kg Sabu

×

Hindari Penyalahgunaan Barang Bukti, Kapolrestabes Palembang Musnahkan 1,144 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Satres Narkoba Polrestabes Palembang musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,144 Kg dari tangan dua tersangka hasil ungkap beberapa bulan terakhir, Kamis (13/11/2025).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Drs Harryo Sugihhartono, Kasat Resnarkoba,
Kompol Faisal Pangihutan Manalu, disaksikan JPU, perwakilan PN Palembang dan penasehat hukum tersangka, dengan cara diblender dan dibuang di tempat pembuangan akhir.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari penyalahgunan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggungjawab, yang dapat berdampak tidak baik untuk karirnya.

“Sejumlah barang bukti ini kita sita dari tangan tersangka Tedi, dengan barang bukti sabu seberat 100 gram dan Eko Ahmad Safrizal (29) warga Perumahan Mega Mendung Kelurahan Sentosa Kecamatan SU II Palembang, dengan berat 1044 gram. Karena telah memiliki kekuatan tetap, maka barang bukti tersebut kami musnahkan,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, kepada awak media.

Dijelaskan Kapolrestabes Palembang, tersangka Tedi diringkus anggota saat transaksi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 100 gram, pada Jumat 3 Oktober 2025.

Selang beberapa hari berikutnya, petugas juga menangkap tersangka Eko Ahmad Safrizal (29) warga Perumahan Mega Mendung Kelurahan Sentosa Kecamatan SU II Palembang, Kamis 9 Oktober 2025, pukul 17.15 WIB.

“Tersangka Eko disergap di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang tepatnya depan PIM, dimana saat itu dia menggunakan sepeda motor Yamaha NMax. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan bungkusan plastik warna oranye merek tulisan cina alishan jin Huan tea dibungkus plastik bening berat bruto 1044 gram. Kini kita masih kembangkan terus keterangannya,” ujar bapak berpangkat melati tiga itu.

Menurut orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu, Kota Palembang merupakan pasar global, sehingga ditekankan jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang untuk memberantas peredaran narkoba.

“Saya berpesan Kasat Res Narkoba agar mengungkap peredaran narkoba, baik pengguna maupun bandar narkoba. Korban alias pengguna narkoba juga untuk diberikan assessment. Dari dua tersangka ini ada satu orang yang masih DPO,” tandasnya.