MATTANEWS.CO, JAMBI – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Warga Tolak Zona Merah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Jambi, Selasa (2/6/2026).
Mereka menuntut DPRD Kota Jambi segera mengambil langkah konkret untuk membuka blokir terhadap tanah masyarakat yang ditetapkan sebagai Zona Merah oleh pihak Pertamina EP Jambi.
Aksi tersebut merupakan aksi keempat yang digelar warga, dan bertepatan dengan Rapat Paripurna Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Pemerintah Kota Jambi serta Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah ke-625 di Gedung Swarna Bhumi DPRD Kota Jambi.
Sejumlah pejabat tingkat nasional dan daerah turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jambi Al Haris, Wali Kota Jambi Maulana, serta Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly.
Dalam orasi bergantian, warga menuntut kejelasan penyelesaian terhadap sekitar 5.506 sertifikat tanah yang terdampak status Zona Merah, yang dinilai telah menghambat berbagai aktivitas dan layanan administrasi pertanahan.
Salah satu orator, Endang Kuswardani, menyampaikan bahwa aksi kembali dilakukan karena hingga saat ini belum ada kejelasan penyelesaian dari Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi.
“Kami belum mendapatkan titik terang sejauh mana aspirasi kami yang beberapa waktu lalu dijanjikan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat berharap Pansus tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar bekerja untuk menghadirkan solusi.
“Kami minta Pansus bukan hanya di atas kertas, tetapi benar-benar bekerja dan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat,” tambahnya.
Sebelum aksi berlangsung, Ketua DPRD Kota Jambi menampilkan tayangan video di hadapan para menteri, wakil menteri, gubernur, serta kepala daerah yang hadir, terkait langkah DPRD dalam mengawal persoalan Zona Merah hingga ke tingkat pusat.
Dalam tayangan tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama Ketua Pansus Zona Merah Muhili Amin diketahui telah melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Maret 2026.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen legislatif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Usai aksi, Ketua Pansus Zona Merah Muhili Amin mengajak massa berdialog di depan Kantor Wali Kota Jambi agar situasi tetap kondusif, mengingat rapat paripurna masih berlangsung.
“Kita bergeser ke kantor wali kota agar bisa berdialog dengan baik,” ujarnya.
Dalam dialog tersebut, seluruh pihak sepakat mengajukan surat kepada Presiden Republik Indonesia terkait persoalan tumpang tindih aset antara masyarakat dan Pertamina yang menyebabkan ribuan bidang tanah berstatus terblokir.
Surat permohonan pencabutan pemblokiran tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly.
Dalam surat itu dijelaskan terdapat sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat yang terdampak, tersebar di tujuh wilayah Kota Jambi dengan total luas sekitar 300 hektare.
Wilayah tersebut meliputi Simpang III Sipin, Murni, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, dan Suka Karya.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Wali Kota Jambi Maulana, Ketua Pansus Zona Merah Muhili Amin, serta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Jambi.
Melalui surat tersebut, pemerintah daerah dan DPRD Kota Jambi berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah penyelesaian serta memberikan kepastian hukum terhadap tanah masyarakat yang terdampak.
Permasalahan Zona Merah ini bermula dari hasil overlay antara peta aset PT Pertamina dengan peta pendaftaran tanah, yang menunjukkan adanya indikasi tumpang tindih antara aset negara dan sertifikat milik masyarakat.
Akibat kondisi tersebut, ribuan bidang tanah di Kota Jambi tidak dapat diproses dalam layanan administrasi pertanahan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Bagi warga, persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, hak kepemilikan, serta masa depan keluarga yang hingga kini masih menunggu penyelesaian dari pemerintah.(*)















