BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Terlantarkan Anak Selama 14 Bulan, Karyawan Perumda Tirta Musi Dilaporkan

×

Terlantarkan Anak Selama 14 Bulan, Karyawan Perumda Tirta Musi Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah kurang lebih 14 bulan menelantarkan anak berusia tiga tahun, FK, akhirnya membawa masalah ini ke ranah hukum. Didampingi penasehat hukumnya, dari LBH Bima Sakti, korban FK melaporkan suaminya DA ke Mapolda Sumsel, atas dugaan perlindungan anak, Pasal 77 ayat B UU Nomor 23 Tahun 2004, Selasa (18/11/2025).

Kejadian berawal saat antara korban dan DA, berpisah di rumahnya, Jalan Kelengkeng Komplek Sukarami Indah Kelurahan Sukarami, Senin (7/11/20205) pukul 13.00 WIB.

Kepada petugas piket, korban menjelaskan dirinya telah pisah rumah dengan pelaku, karyawan Perumda Tirta Musi, selama 14 bulan terakhir.

“Sejak perpisahan itu, dia tidak pernah menafkahi kami. Dia tidak teringat dengan anaknya yang masih kecil,” tutur korban lirih.

Sementara, Conie Pania Puteri, didampingi Indah Permata Sari, Agung dan Treshya Meirinda Putri, menjelaskan, kliennya selama ini sudah cukup bersabar.

“Antara klien kami dan DA sudah resmi bercerai. Dikarenakan memiliki seorang anak yang masih berumur tiga tahun, hakim menyatakan DA harus memberikan nafkah kepada anaknya, sebesar Rp 2,8 juta, dengan kenaikan 10 persen pertahunnya. Namun, sampai keputusan tersebut keluar, DA tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai seorang ayah,” urainya.

Beberapa kali telah mengirimkan surat somasi, namun belum juga di respon.

“Kita sudah beberapa kali menyuratinya. Namun tidak juga direspon, sehingga terpaksa kami melaporkannya ke pihak berwajib. Total kerugian yang dialami klien kami sekitar Rp 21,5 juta,” paparnya.

Conie Pania Puteri berharap, laporannya ditindaklanjuti penyidik.

“Semoga laporan kami diproses, klien kami mendapat keadilan. Karena selama ini sudah cukup bersabar,” tandasnya.