BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Suseno Kornelius Direktur PT. Perintis Sebalai Makmur Palembang Didakwa Lakukan Penipuan,

×

Terdakwa Suseno Kornelius Direktur PT. Perintis Sebalai Makmur Palembang Didakwa Lakukan Penipuan,

Sebarkan artikel ini

Sebabkan PT.Aspalindo Alami Kerugian Rp 3,3 Miliar

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penipuan, pembelian aspal untuk proyek nasional peningkatan jalan diwilayah Mangun Jaya Kabupaten Muba, yang menjerat terdakwa Suseno Kornelius selaku Direktur PT. Perintis Sebalai Makmur Palembang, sebabkan PT.Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel mengalami kerugian sebesar Rp 3,3 miliar, digelar di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus menghadirkan lima orang saksi, Selasa (18/11/2025)..

Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra, menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta menghadirkan 5 orang saksi.

Dalam persidangan, saksi Roni selaku manager PT..Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel mengatakan, bahwa terdakwa Suseno Kornelius tidak melakukan pembayaran sisa pemesanan aspal dengan nilai Rp 3,3 miliar, atas dasar itulah saksi melaporkan terdakwa Suseno Kornelius ke Polda Sumsel dengan sangkaan melakukan tindak pidana penipuan.

“Terdakwa Suseno ini membayar dengan bukti Cek dan invoice, ternyata saat dikroscek Cek yang diserahkan oleh terdakwa Suseno ditolak pihak bank, dengan mengatakan bahwa Cek tersebut Palsu,” terang Roni.

Saksi Roni juga mengatakan, berdasarkan data perusahaan terdakwa Suseno Kornelius telah mengambil aspal sebanyak 792 ton lebih dengan nilai Rp 6,8 miliar, yang sudah dibayar oleh terdakwa sebesar Rp 3,5 miliar masih ada kekurangan bayar sebesar Rp 3,3 miliar.

“Terdakwa ini memesan aspal melalui PO dengan penjanjian pembayaran dengan tempo satu bulan dan baru sebagian dibayar, terdapat kekurangan bayar Rp 3,3 miliar, karena tidak ada itikad baik jadi kami laporkan kepada pihak Kepolisian,” terang saksi.

Saksi Tio selaku admin kantor PT.Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel mengatakan, saat melakukan pembayaran yang dikirim oleh terdakwa Suseno Kornelius dalam bentuk Cek, namun setelah dikroscek ternyata Cek tersebut ditolak oleh Bank.

“Saat kami kroscek ke Bank, Cek yang dikirim oleh terdakwa ditolak pihak Bank dengan mengatakan bahwa Cek tersebut Palsu,” terang Tio.

Sementara itu saksi Denny Oktorizal selaku orang kepercayaan terdakwa Suseno Kornelius mengatakan, bahwa dirinya diperintah terdakwa Suseno untuk menerbitkan cek tertuju untuk PT.Aspalindo.

“Saya diperintah oleh terdakwa Suseno untuk mengeluarkan cek untuk pembayaran Aspal,” terang Deni.

Mendengar pernyataan para saksi, hakim bertanya kepada saksi Roni, apakah terdakwa telah melunasi pembayaran kekurangan tersebut.

“Saksi apakah terdakwa, telah melakukan pelunasan pembayaran saat ini,” tanya hakim.

“Sudah yang mulia,” jawab Roni.

Hakim kembali menggali, apakah pembayaran sudah dibayar lunas?

“Sudah lunas yang mulia,” jawab saksi lagi.

Pembayaran lunas tersebut, dilakukan saat sebelum pelaporan atau setelah terdakwa Suseno duduk disini sebagai terdakwa?.

“Sudah dibayar lunas, saat Suseno ini telah berstatus sebagai terdakwa, sebelum dilaporkan tidak ada itikad baik terdakwa untuk membayar sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp 3,3 miliar tersebut dan surat laporannya sudah kami cabut yang mulia,” jelas saksi.

“Meskipun terdakwa ini telah melakukan pelunasan pembayaran kepada PT.Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel, namun perbuatannya tidak bisa dihilangkan,” tegas hakim.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda menghadirkan saksi meringankan dari terdakwa.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa sejak tahun 2019 hingga 2021, terdakwa Suseno Kornelius meminjam bendera perusahaan PT.Tongkang Mas dari saksi Hasan Basri untuk mengikuti lelang proyek Kementerian PUPR, yakni pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Mangun Jaya Muara Beliti, keduanya membuat perjanjian kerja sama dengan pembagian hasil: 10% untuk pihak pertama dan 90% untuk pihak kedua (terdakwa).

Dengan menggunakan nama PT.Tongkang Mas, terdakwa memenangkan proyek bernilai Rp 67,01 miliar dan menandatangani kontrak pada 29 April 2019, kemudian terdakwa memesan 792 Ton Aspal namun Tidak Melunasi Pembayaran.

Dengan rincian pemesanan 792,230 ton aspal curah cair dari PT.Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel, senilai total Rp 6.843.262.200, dari jumlah tersebut, terdakwa baru membayar sekitar Rp 3,53 miliar, sedangkan sisanya 383,665 ton senilai Rp 3,313 miliar tidak dibayarkan oleh terdakwa.

Jaksa menguraikan secara rinci, aliran pembayaran, termasuk penggunaan beberapa rekening perusahaan dan cek giro yang kemudian diketahui tidak memiliki dana alias kosong, dalam dakwaan JPU terungkap, bahwa terdakwa Suseno Kornelius menggunakan rekening dan cek atas nama saksi Denny Oktorizal, PT Furindo Makmur Satya, dan Agung Prasetya.

Menyerahkan sedikitnya 15 lembar cek masing-masing bernilai ratusan juta, mengetahui bahwa dana pada rekening-rekening tersebut tidak tersedia sehingga pembayaran tidak dapat dicairkan, terdakwa beralasan bahwa proyek mengalami kerugian dan dana pembayaran telah dipakai untuk gaji karyawan serta kebutuhan material di lapangan.

Akibat perbuatan terdakwa Suseno Kornelius PT.Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel mengalami kerugian mencapai Rp 3.313.262.200.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa secara alternatif, yakni: Pasal 378 KUHP Tindak pidana penipuan serta Pasal 372 KUHP Tindak pidana penggelapan.