BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

99 Proyek Fiktif Terbongkar: Mantan Kadis Perkimtan Palembang Ditahan, Negara Rugi Rp 1,6 Miliar

×

99 Proyek Fiktif Terbongkar: Mantan Kadis Perkimtan Palembang Ditahan, Negara Rugi Rp 1,6 Miliar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang di bawah kepemimpinan Kajari Ali Akbar resmi menetapkan serta menahan Agus Rizal, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang. Selain Agus, penyidik juga menetapkan dan menahan Dedy Triwahyudi, Direktur CV Mapan Makmur Bersama (MMB), dalam perkara dugaan korupsi anggaran belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Waskim Disperkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Dugaan korupsi ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1,6 miliar. Penahanan keduanya dilakukan pada Jumat (5/12/2025).

139 Saksi Diperiksa, 99 Kegiatan Ternyata Fiktif

Kajari Palembang Ali Akbar menjelaskan, pengungkapan kasus ini melalui proses penyidikan panjang dengan memeriksa 139 orang saksi, mulai dari Ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, pejabat dan staf Disperkimtan, hingga dua orang ahli — Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta mencengangkan: dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan kegiatan tahun 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan.

“Sisanya sebanyak 99 kegiatan dinyatakan fiktif, tidak pernah dilaksanakan di lapangan,” tegas Ali Akbar.

Penyidik juga menemukan bahwa CV Mapan Makmur Bersama, selaku pihak penyedia material, tidak menyediakan sebagian besar bahan yang tercantum dalam kontrak. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya rekayasa administrasi dan penggelembungan anggaran.

Berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan Negara, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 1,6 miliar lebih.

Ada Temuan Aliran Dana

Penyidik turut mengungkap indikasi kuat aliran dana antara dua tersangka, yaitu Agus Rizal sebagai pengguna anggaran dan Dedy Triwahyudi sebagai penyedia barang.

“Temuan aliran dana ini menjadi salah satu dasar menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung 5 hingga 24 Desember 2025 di Rutan Pakjo Palembang,” jelas Ali.

Penetapan tersangka dituangkan dalam:

TAP-7/L.6.10/Fd.2/12/2025 untuk Agus Rizal

TAP-8/L.6.10/Fd.2/12/2025 untuk Dedy Triwahyudi

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.