MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) proyek Tol Tempino–Jambi, yang menjerat terdakwa H.Halim melalui tim penasehat hukumnya mengungkap kondisi kesehatan terdakwa yang disebut telah mengalami komplikasi penyakit akut dan berisiko mengalami sudden death atau kematian mendadak, Selasa (23/12/2025).
Atas dasar kemanusiaan, tim penasehat hukum meminta agar status pencegahan ke luar negeri terhadap H Halim dicabut guna memaksimalkan pengobatan medis yang akan dijalani oleh terdakwa.
Fadil Muhammad, salah satu penasihat hukum H Halim, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengatakan, pihaknya mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba yang tetap memberlakukan status pencegahan ke luar negeri, meski kondisi kliennya dinilai memerlukan penanganan medis serius dan mendalam.
“Kami selaku tim penasehat hukum tentu berkewajiban memperjuangkan hak klien tanpa mengacuhkan proses penegakan hukum. Namun di sisi lain, ada aspek kemanusiaan yang juga melekat pada diri terdakwa H Halim,” urainya.
Fadli menjelaskan, dipersidangan hari ini pihaknya secara resmi menyampaikan keberatan kepada penuntut umum melalui majelis hakim agar pengobatan medis terhadap H Halim dapat dimaksimalkan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Setelah penundaan sidang, dirinya berencana menindaklanjuti petunjuk majelis hakim agar penuntut umum mempertimbangkan pencabutan status pencegahan ke luar negeri tersebut.
“Agar klien kami dapat menjalani pemeriksaan medis yang mendalam di Singapura,” tegasnya.
Fadil mengungkapkan, kondisi kesehatan H Halim telah diperiksa berulang kali, baik oleh dokter umum maupun dokter spesialis dari RSUD Siti Fatimah Palembang serta tim medis dari Kejaksaan, dari hasil pemeriksaan tersebut setidaknya dua dokter menyatakan bahwa H Halim menderita sakit akut dengan komplikasi serius.
“Klien kami mengalami komplikasi penyakit dalam, mulai dari jantung, paru-paru, hingga gangguan fungsi liver. Bahkan salah satu dokter dari RSUD Siti Fatimah menyatakan kondisi klien kami berisiko sudden death,” tegasnya.
Menurutnya, secara kasat mata H Halim mungkin terlihat sehat. Namun, kondisi tersebut sangat rentan dipicu oleh faktor stres atau sentimen tertentu yang dapat menyebabkan serangan jantung mendadak atau penurunan drastis saturasi oksigen.
Fadil menambahkan, pernah dilakukan uji coba melepas selang oksigen yang terpasang di tubuh H Halim, namun hasilnya menunjukkan kadar oksigen langsung turun signifikan dan membahayakan nyawa.
Tak hanya itu, kondisi kesehatan terdakwa juga diperparah dengan pemasangan beberapa ring pada jantung. Selain itu, fungsi paru-paru dan liver disebut sudah tidak bekerja secara normal.
“Hidup klien kami saat ini sangat disokong oleh peralatan medis dan obat-obatan, yang seluruhnya berasal dari resep rumah sakit di Singapura,” ungkapnya.
Fadil juga menyebutkan bahwa selama hampir satu tahun terakhir, H Halim tidak lagi menjalani pemeriksaan rutin di rumah sakit di Singapura akibat status pencegahan ke luar negeri yang masih melekat.
Sementara itu, menanggapi permintaan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Muba Haris Augusto menyatakan bahwa pihak kejaksaan pada prinsipnya tidak ingin perkara ini berlarut-larut.
Pencegahan ke luar negeri dilakukan agar proses hukum tetap berjalan dan status hukum terdakwa tidak menggantung tanpa kepastian.
“Mengenai pencegahan ke luar negeri, kami juga percaya bahwa dokter dan fasilitas kesehatan di Indonesia cukup memadai dan tidak kalah dengan yang ada di luar negeri,” pungkas Haris.














