MATTANEWS CO, PALEMBANG – Dengan rasa kecewa, ibunda dari RM Ricardo mendatangi Polesk Ilir Barat I guna mempertanyakan penangguhan penahanan terhadap tersangka Perdinan alias Dinan.
Dirinya meminta kejelasan kepada pihak kepolisian terkait proses hukum yang sedang berjalan. Diketahui, Dinan diduga telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk.
Ia menyampaikan keberatannya atas penangguhan penahanan tersebut dan berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara adil serta transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah adanya penangguhan penahanan yang diberikan oleh Polsek Ilir Barat I, tersangka Perdinan alias Dinan diduga kembali melakukan tindakan yang meresahkan,” jelasnya, Minggu (28/12/2025).
Selain itu, berdasarkan keterangan pihak keluarga korban, tersangka Dinan juga melakukan pengancaman terhadap keluarga korban serta melakukan aksi-aksi premanisme di kawasan Pasar Lemabang, Kota Palembang.
Perbuatan tersebut menimbulkan rasa takut dan keresahan, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi para pedagang dan masyarakat sekitar Pasar Lemabang.
Keluarga korban menilai tindakan tersangka tersebut sebagai bentuk intimidasi yang berpotensi menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, jyga menimbulkan pertanyaan dan keberatan dari pihak keluarga korban, mengingat tersangka sebelumnya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban juga mengalami luka tusuk.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas guna memberikan perlindungan hukum serta menjamin keamanan korban dan keluarganya, sekaligus menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum baru yang dilakukan oleh tersangka setelah penangguhan penahanan,” ungkapnya.
Sebelumnya, tersangka Perdinan alias Dinan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek Ilir Barat I sejak 4 Desember 2025. Selanjutnya, masa penahanan terhadap tersangka telah habis sampai pada tanggal 23 Desember 2025 dan selanjutnya diperpanjang 40 hari oleh pihak kejaksaan, meskipun masa perpanjangan penahanan masih berjalan, tersangka diduga memperoleh penangguhan penahanan dari pihak kepolisian.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk meninjau kembali penangguhan penahanan yang diberikan serta mengambil langkah hukum tegas demi menjamin rasa keadilan dan keamanan bagi korban maupun masyarakat,” tukasnya. (*)














