MATTANEWS.CO, OKI – Jargon OKI Maju Bersama yang dikumandangkan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Muchendi Mahzareki kembali diuji. Kali ini, sorotan datang dari sektor pendidikan setelah beredarnya rekaman suara yang diduga memuat praktik jual beli Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah dengan nilai Rp30 juta per SK.
Rekaman berdurasi sekitar 2 menit 37 detik itu beredar luas melalui aplikasi WhatsApp sejak Jumat (16/1/2026). Hingga kini, asal-usul rekaman dan identitas dua orang yang terlibat percakapan di dalamnya belum diketahui secara pasti. Namun isi percakapan tersebut telanjur memicu kegaduhan publik.
Dalam rekaman itu, terdengar suara seorang pria yang mengaku sebagai Plt Kepala SD Negeri 2 Serigeni Baru, Kecamatan Kayuagung. Ia secara terbuka menyebut adanya mahar jabatan untuk memperoleh SK Plt Kepala Sekolah. “Bukan Kabid yang minta, Sekdinnya langsung. Tiga puluh juta, dua atau tiga hari keluar SK. Yang minta itu Sekdin dan Diknas. Pak Heri (Kabid GTK) tidak minta karena berteman dengan saya,” ujar suara tersebut.
Pria itu juga mengklaim memiliki kedekatan personal dengan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan OKI, Herianto. Klaim ini sekaligus menimbulkan tanda tanya tentang siapa sebenarnya aktor-aktor yang terlibat dalam percakapan tersebut dan sejauh mana kebenaran pengakuan itu.
Tak berhenti di situ, rekaman itu juga menyinggung dugaan pengembalian uang Rp30 juta melalui pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS disebut bisa “diakali” lewat pengaturan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), bergantung pada jumlah siswa dan skema pencairan dana per triwulan.
Dugaan tersebut sejalan dengan keluhan sejumlah guru di SD Negeri 2 Serigeni Baru. Seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sejak Plt Kepala Sekolah menjabat, pengelolaan dana BOS dinilai tidak transparan. “Dana BOS tidak dipegang bendahara, tapi langsung oleh Plt Kepsek. Saat UTS tidak ada konsumsi untuk guru pengawas, padahal itu ada di RKAS,” ujarnya.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan OKI, Maliki, membantah keras tudingan yang menyeret namanya. Ia mengaku tidak pernah meminta atau menerima uang terkait penerbitan SK Plt Kepala Sekolah.
“Tidak ada itu. Saya juga bingung kenapa nama saya disebut. Entah ada yang mencatut mengatasnamakan saya atau bagaimana, saya tidak tahu,” kata Maliki, Jumat (16/1/2026).
Maliki menyatakan akan menelusuri asal-usul rekaman suara tersebut, termasuk mencari tahu siapa saja pihak yang terlibat dalam percakapan itu. Ia tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Rekaman itu sudah mencemarkan nama baik saya. Tidak menutup kemungkinan hal ini akan kita bawa ke proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (Jakor Sumsel), Fatrianto TH, mengutarakan jika dugaan itu benar, praktik jual beli jabatan bukan hanya mencederai dunia pendidikan, tapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Ia mendesak agar dugaan jual beli jabatan ini diusut tuntas. Menurut dia, jika satu SK saja “berharga” Rp30 juta, maka potensi perputaran uang dan kerugian negara bisa jauh lebih besar jika praktik serupa terjadi di banyak sekolah.
“Kami berencana melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum dengan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumsel,” pungkasnya.














