MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU, yang menjerat empat orang terdakwa yaitu Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi diantaranya mantan PJ Bupati OKU Iqbal Alisyahbana, Iwan Setiawan selaku Sekretaris Dewan dan saksi Setiawan selaku Kepala BPKAD OKU, Rabu (21/1/2026).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta dihadiri oleh empat orang terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing dan menghadirkan tiga orang saksi.
Saat dipersidangan saksi Iqbal Alisyahbana, banyak membantah terkait keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi anggaran dana Pokir dan tidak tahu-menahu terkait aliran dana tersebut mengalir kepihak mana saja, karena menurutnya saat anggaran dana Pokir di sah kan (Ketuk Palu) dirinya tidak menjabat lagi sebagai PJ Bupati OKU.
“Saya tidak tahu lagi, karena saat itu saya tidak lagi menjabat sebagai PJ Bupati OKU, setelah itu saya tidak pernah berkomunikasi lagi dengan orang-orang di Kabupaten OKU, termasuk dengan Nopriansyah Kadis PU saya juga tidak pernah berkomunikasi usai saya menjabat,” terang Iqbal meyakinkan JPU KPK.
Saat diwawancarai usai sidang melalui M.Takdir Suhan selaku JPU KPK mengatakan, bahwa pada hari ini agenda sidang menghadirkan tiga orang saksi dan dirinya menegaskan adanya peran aktif Iqbal Alisyahbana dalam rangkaian dugaan korupsi dana Pokir, khususnya terkait pemberian perintah kepada Setiawan dan Nopriansyah.
Bahkan fakta paling menonjol yang terungkap dan berbeda dari sidang sebelumnya adalah, adanya komunikasi antara Iqbal Alisyahbana dengan Teddy Meilwansyah dan komunikasi tersebut terjadi saat Teddy sudah tidak lagi menjabat sebagai Penjabat (PJ), sementara pada waktu yang sama Iqbal masih berstatus sebagai PJ Bupati OKU.
“Komunikasi itu difasilitasi melalui handphone milik Setiawan, walaupun Setiawan membantah telah memfasilitasi, bagi kami fakta persidangan menunjukkan komunikasi antara Iqbal dan Teddy itu nyata,” cetus penyidik senior di KPK.
Takdir mengatakan, bantahan Setiawan tidak sejalan dengan fakta persidangan, mengingat posisi Iqbal dan Teddy berada pada level jabatan yang setara. Karena itu, jaksa meyakini komunikasi tersebut benar-benar terjadi.
JPU juga menyoroti munculnya beberapa keterangan baru dari Setiawan setelah yang bersangkutan diingatkan mengenai sumpah serta konsekuensi hukum apabila memberikan keterangan tidak benar, bahkan majelis hakim pun secara tegas mengingatkan saksi agar berkata jujur dan tidak berbohong di persidangan.
“Pada tanggal 21 terdapat perintah dari Iqbal dan Setiawan kemudian datang ke Dezuri, bertemu dengan Parwanto dan terjadi pelaporan. Momentum ini menjadi kunci adanya kesepakatan mekanisme pemberian fee Pokir, karena keesokan harinya, tanggal 22, seluruh pihak hadir dan APBD disahkan,” tegasnya.
Saksi Iqbal dan Kepala BPKAD telah berulang kali diperiksa dalam proses hukum. Meski demikian, persidangan masih berada pada tahap awal dan akan menghadirkan sejumlah saksi penting lainnya, seperti Nopriansyah, Umi, serta Ferdian Fahruddin, guna memperjelas rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak.
Terkait Teddy Melwansa, JPU memastikan keterangannya akan terus didalami, mengingat namanya telah muncul dalam dakwaan serta adanya bukti komunikasi dengan Iqbal, KPK berencana kembali akan memanggil Teddy sebagai saksi.
“Faktanya, Teddy sudah tidak memiliki jabatan di OKU, namun masih terlibat aktif. Ini menjadi pertanyaan besar. Apalagi sebelumnya Teddy menyatakan fokus di MK, tetapi dalam persidangan justru terungkap adanya komunikasi intens terkait kondisi yang akan dijalankan setelah pejabat definitif,” ujar JPU.
Tak hanya itu, JPU juga menyinggung adanya indikasi upaya framing dan pengaturan pemberitaan media. Hal tersebut terungkap melalui alat bukti digital berupa rekaman percakapan yang memuat istilah off the record atau off track, yang dinilai sebagai upaya pengelolaan informasi untuk menutupi fakta sebenarnya.
“Kalau memang tidak ada masalah, tidak perlu off the record. Istilah itu justru menunjukkan ada sesuatu yang ingin ditutupi,” tegas JPU.
Lebih lanjut, JPU menilai majelis hakim terlihat sejalan dengan alat bukti yang diajukan penuntut umum, tercermin dari berulangnya peringatan hakim kepada saksi agar menyampaikan keterangan secara jujur.
KPK pun menegaskan peluang pengembangan perkara ini akan tetap terbuka seiring munculnya fakta-fakta baru di persidangan.
“Sepanjang keyakinan hakim dalam putusan menunjukkan adanya pihak lain yang berperan kuat, tentu akan kami tindak lanjuti. Fakta-fakta persidangan ini menjadi bahan penting bagi penyidik untuk mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini (Jilid IV),” tutupnya.














