MATTANEWS.CO, OKI – Kebakaran sebuah bangunan yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Mangunjaya, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (21/1/2026), membuka kembali dugaan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Bangunan yang terbakar diketahui secara administratif tercatat sebagai pabrik penggilingan padi. Namun, menurut penuturan sejumlah warga, tempat itu telah lama beralih fungsi menjadi gudang penyimpanan BBM ilegal. Api membesar sekitar pukul 14.30 WIB, disertai asap hitam pekat yang membubung tinggi dan sempat menggegerkan warga sekitar.
Beruntung, lokasi bangunan berada di area kebun yang cukup jauh dari permukiman penduduk. Api tidak merembet ke rumah warga maupun bangunan lain. Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten OKI berhasil memadamkan api setelah berjibaku selama lebih dari satu jam.
Meski tak menelan korban jiwa, peristiwa ini menyisakan tanda tanya besar, terutama terkait peran dan pengawasan aparat kepolisian setempat. Gudang yang disebut-sebut menyimpan sekitar 4 ton solar dan 2 ton Pertalite itu diduga telah lama beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sumatera Selatan, Peri Utama, menilai kebakaran tersebut sebagai bukti nyata kegagalan aparat dalam mencegah praktik ilegal yang berlangsung di depan mata.
“Informasi soal gudang BBM ilegal ini bukan barang baru. Warga tahu, bahkan pernah diberitakan media online. Tapi sampai terjadi kebakaran, tidak ada penindakan. Ini patut dipertanyakan, khususnya Polsek Sirah Pulau Padang,” kata Peri.
Menurut Peri, kondisi itu menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis. Ia bahkan tidak menutup kemungkinan adanya praktik setoran agar aktivitas ilegal tersebut bisa terus berjalan.
“Kalau aktivitas ilegal berlangsung lama, volumenya besar, lalu aparat seolah tak tahu, publik wajar curiga. Bisa jadi ada pembiaran, bisa juga ada kompromi,” ujarnya.
Di lokasi kebakaran, ditemukan puing satu unit mobil pikap dan dua unit sepeda motor yang ikut hangus terbakar. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas bongkar muat BBM ilegal saat insiden terjadi. Gudang tersebut disebut-sebut milik seorang warga Desa Ulak Jermun berinisial IR, meski dalam laporan resmi Damkar, pemilik bangunan tercatat atas nama seorang perempuan bernama Awwah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran OKI, Hilwen, menjelaskan kebakaran ditangani oleh Regu Bravo Damkar OKI setelah menerima laporan dari Camat Sirah Pulau Padang pada pukul 14.57 WIB. Proses pemadaman berlangsung dari pukul 15.30 hingga 16.50 WIB dengan mengerahkan tiga unit armada, terdiri dari dua mobil pemadam jenis Fuso dan satu mobil tangki air.
Dalam laporan Damkar, penyebab kebakaran diduga akibat korsleting listrik. Kerugian material meliputi satu unit mobil pikap, dua sepeda motor, dan satu unit mesin penggilingan padi.
Namun, laporan teknis tersebut belum menyentuh substansi dugaan penimbunan BBM ilegal yang ramai dibicarakan warga. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, termasuk Polsek Sirah Pulau Padang, terkait dugaan aktivitas ilegal di lokasi kebakaran maupun status kepemilikan gudang tersebut.
“Dengan insiden ini sendiri menambah daftar panjang dugaan lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM ilegal di wilayah OKI,” pungkasnya.














