MATTANEWS.CO, JAMBI — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Batanghari, bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi Gedung Utama Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi, Kamis (22/01/2025).
Rapat harmonisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Batanghari yang diajukan melalui Penjabat Sekretaris Daerah.
Dalam rapat itu, dilakukan pembahasan terhadap tiga Ranperbup strategis, yakni Ranperbup tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Tata Cara Pelaksanaan Kerja Lembur, serta Alokasi Dana Desa. Pembahasan difokuskan pada kesesuaian substansi rancangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, penerapan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta kejelasan norma agar dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
Kadiv P3H Dina Rasmalita menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum kepala daerah. Menurutnya, harmonisasi bertujuan untuk mencegah terjadinya disharmoni regulasi sekaligus memastikan peraturan daerah memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
“Harmonisasi menjadi langkah strategis agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat,” tegas Dina Rasmalita.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Batanghari, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Badan Keuangan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pembinaan dan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan selaras dengan kebijakan hukum nasional, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan berintegritas.














