MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang gugatan perkara perdata, terkait sukses fee, dilayangkan penasehat hukum Benny Murdani SH MH terhadap mantan kliennya, Jalaluddin dan anaknya Devi Ardila Moti atau Moti Khan, PN Klas 1 A Palembang, Kamis (22/01/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Noor Ichwan Ria Adha SH MH beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat, menghadirkan mantan penasihat hukum Yusmaheri SH MH dan Novita Sari SH MH.
Kuasa Hukum Tergugat, Titis Rachmawati SH MH CLA menerangkan, ada ‘kesesatan’ dalam kontrak yang dinilai tidak objektif dan subjektif dalam perkara tersebut, sebab kliennya merupakan ‘awam’ hukum, sementara harus berhadapan dengan advokat yang cakap hukum.
Dirinya menjelaskan, ‘kesesatan’ yang dimaksud tidak lain dari pengungkapan saksi, tentang adanya konflik Direksi PT Tamacon yang berlangsung cukup lama.
”Kalau mengacu perudangan perusahaan yang tidak harmonis itu, artinya direksi harus ada perubahan dengan RUPS. Nah, hal inilah yang dimanfaatkan advokat ini seolah prestasi,” bebernya.
Lebih lanjut, terkait kontrak kedua, pengambilan sertifikat di BTN, memang sudah menjadi persyaratan, direksi dan komisaris harus hadir.
Titis beranggapan, pengambilan SHM yang menjadi anggunan di bank itu, memang sudah selayaknya dilakukan RUPS, meski tanpa ada penasihat hukum.
”Makanya harus diambil RUPS Luar biasa, karena ada expired dari susunan pengurus perusahaan, jadi kalau dibilang itu buah pikiran dari advokat, tidak sepenuhnya benar, karena memang perundang – undangan yang mengatur,” tegas Titis.
Titis menjabarkan, pihaknya akan melibatkan pihak BTN, apakah pengambillan ke 60 SHM tersebut karena adanya laporan polisi dan somasi dari penggugat, atau karena syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik agunan, sebab kepengurusan perusahaan tersebut sudah tak berlaku dan diperlukan RUPS LB.
Selain itu, lanjut Titis, atas penahanan 60 sertifikat oleh penggugat, kliennya telah melaporkan pihak penggugat ke Polda Sumsel atas tuduhan penipuan, penggelapan dan perampasan.
Fakta yang terungkap dalam persidangan adanya bukti bahwa kontrak kuasa pengambilan itu dibuat setelah sertifikat dikeluarkan oleh pihak BTN.
“Fakta lain dalam persidangan sertifikat itu diambil juga tidak menggunakan kuasa dari advokat, jadi setelah sertifikat itu dikeluarkan baru dibuatkan kuasa seolah-olah kuasa ini sudah digunakan untuk pengambilan, kalaupun sudah maka sifatnya pendampingan dan apakah pendampingan diakui pihak bank itupun tidak ada fakta hukumnya BTN melibatkan pihak kuasa hukum,” urainya.
“Ada biaya yang dikeluarkan klien kami mengatasnamakan BTN, bahwa pengambilan sertifikat ini ada oknum yang meminta sejumlah uang untuk mengeluarkan sertifikat,” ungkapnya.
Diketahui perkara ini terkuak, pasca keduanya bermitra dalam penanganan persengketaan direksi PT Tamacon Aulia Utama pengembang perumahan Kota Modern Sriwijaya yang ada di Kelurahan Karang Anyar Palembang.
Dalam fakta persidangan terungkap, gugatan perdata, terkait sukses fee dari kontrak kuasa, untuk menangani pengambilan 60 sertifikat yang dianggunkan PT Tamacon ke BTN.
Dalam proses kepengurusan, muncul kontrak kuasa untuk melakukan RUPS LB (Luar Biasa), guna perombakan direksi PT Tamacon Aulia Utama.
Pada RUPS LB itu diminta Jalaluddin sebagai pemilik saham terbesar, untuk memajukan anaknya Moti Khan sebagai Direktur Utama PT Tamacon.
”Saat itu, pak Jalaluddin sempat bertanya, tentang perubahan direksi dan saya jawab bisa, sebab dirinya pemilik saham terbesar 51 persen,” ucap saksi Yusmaheri dimuka persidangan.
Saksi Novita Sari SH MH yang juga mantan penasihat hukum pihak tergugat, turut dihadirkan mengaku sangat dekat dengan Moti Khan, karena ada beberapa perkara sebelumnya yang ditangani.
Novita mengungkapkan, adanya dua kontrak yang dilaksanakan, yaitu tertanggal 1 Juli 2025 dan 16 Juli 2025.
Kontrak pada tanggal 1 Juli 2025, disepakati jasa sebesar Rp 100 juta operasional dan sukses fee sebesar Rp 1.5 Miliar. Kontrak pertama ini di klaim sebagai penanganan RUPS LB PT Tamacon Aulia Utama. Kemudian, kontrak kedua pengambilan 62 sertifikat SHM yang menjadi anggunan di BTN. Biaya jasa dari kontrak kedua itu, dalam persidangan senilai Rp 200 juta dan sukses fee sebesar Rp 2 miliar.
”Awalnya kami tawarkan itu, secara pribadi, untuk dua perkara itu jumlahnya Rp10 miliar, itu sudah termasuk operasional dan sukses fee, pak Jalal tidak menyanggupi hingga beberapa pertemuan baru disepakati. Dari dua perkara itu Rp 350 juta dan sukses fee Rp 3.5 miliar,” urai Novita.
Selain itu, terungkap fakta persidangan lainnya, atas prestasi yang diklaim penggugat, justru tak dilaksanakan tergugat.
Hal itu yang kemudian ada 60 dari keseluruhan sertifikat yang telah diambil ke dari Bank BTN di tahan oleh pihak penggugat sebagai jaminan retensi atas jasa mereka.
Pasca sidang, penggugat, Benny Murdani SH MH menjelaskan, awalnya menerima kuasa dari tergugat saat terjadi konflik internal .PT Tamacon Aulia Utama. Akibat konflik itu, harus RUPS yang dilakukan Direksi PT Tamacon memecat Jalaluddin sebagai Komisaris Utama.
Mendapati itu, pihaknya kemudian membuat RUPS LB, dimana hasilnya memecat Direktur Utama, yang saat itu dijabat oleh Fahmi Assegaf dan mengangkat Moti Khan, sebagai Direktur Utama PT Tamacon.
”Kontrak itu telah kami jalankan, kemudian kontrak kedua pengambilan 62 SHM yang ditahan BTN dari 2022, sebelum kontrak dengan kami SHM tersebut tidak bisa diambil. Setelah kontrak, barulah, bisa diambil,” tuturnya.
Artinya lanjut Beni, “dengan keahlian kami dan kepiawaian pengalaman kami sebagai advokat, perkara ini bisa selesai dengan waktu yang singkat, seharusnya bersyukur, tapi ini seolah-olah kami tidak ada kontribusi,” tandasnya.














