BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

PN Palembang Pastikan Perkara Tipikor Terdakwa H. Halim Gugur karena Meninggal Dunia

×

PN Palembang Pastikan Perkara Tipikor Terdakwa H. Halim Gugur karena Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus memastikan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat terdakwa H. Halim dinyatakan gugur, seiring dengan meninggal dunia yang bersangkutan.

H. Halim tercatat sebagai terdakwa dalam perkara Tipikor dengan Nomor Register 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg. Berdasarkan informasi resmi yang diterima, terdakwa dilaporkan meninggal dunia pada Kamis pagi, 22 Januari 2026, di Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang.

Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, S.H., M.H., menyampaikan belasungkawa atas wafatnya terdakwa.

“Atas nama Pengadilan Negeri Palembang, kami turut menyampaikan duka cita yang mendalam. Semoga almarhum diampuni segala kesalahannya dan diterima amal ibadahnya,” ujar Chandra.

Terkait aspek hukum, PN Palembang menegaskan bahwa penghentian perkara tersebut berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertama, mengacu pada Pasal 77 KUHP jo Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan kewenangan penuntutan gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

Kedua, berdasarkan Pasal 140 ayat (2) huruf a dan huruf c KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 jo Pasal 71 ayat (1) KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, disebutkan bahwa apabila Penuntut Umum menghentikan penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut, maka penghentian tersebut harus dituangkan dalam surat ketetapan.

Selanjutnya, salinan surat ketetapan tersebut wajib disampaikan kepada pihak keluarga terdakwa, penasihat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik, serta Majelis Hakim.

“Dengan demikian, Majelis Hakim saat ini menunggu surat ketetapan atau pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum terkait meninggalnya almarhum H. Halim sebagai dasar administrasi hukum penghentian perkara,” tutup Chandra.