BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Dua PPK Perkimtan Jadi Tersangka, 99 Kegiatan Fiktif Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

×

Dua PPK Perkimtan Jadi Tersangka, 99 Kegiatan Fiktif Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Kedua tersangka Yunita (Y) dan Muhammad Faizal Rachman (MFR), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menjadi aktor utama di balik manipulasi puluhan kegiatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,6 miliar lebih.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan fakta mencengangkan: 99 dari total 131 kegiatan yang dilaporkan ternyata fiktif dan tidak pernah dikerjakan sama sekali.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Palembang, Anca Akbar, didampingi Kasubsi Intelijen Fachri Aditya, SH, Jumat (23/1/2026).

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang komprehensif. Dari 131 kegiatan yang dilaporkan, sebanyak 99 kegiatan terbukti fiktif,” tegas Anca.

Dalam proses penyidikan, Kejari Palembang telah memeriksa 139 orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, hingga pihak internal Dinas Perkimtan Kota Palembang.

Tak hanya itu, penyidik juga melibatkan Ahli Konstruksi serta Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara guna memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

“Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa dari total 131 kegiatan, hanya 32 kegiatan yang benar-benar dikerjakan. Sisanya, 99 kegiatan, adalah fiktif,” ungkap Anca.

Dari hasil penyidikan juga terungkap bahwa CV Mapan Makmur Bersama (MMB) selaku penyedia tidak sepenuhnya menyediakan material bangunan sebagaimana tercantum dalam kontrak. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik pembiaran yang disengaja.

Modus yang digunakan kedua tersangka selaku PPK yakni tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang dan material, bahkan diduga secara sadar membiarkan terjadinya penyimpangan tersebut.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar lebih,” jelas Anca.

Penyidik juga menemukan aliran dana yang mengarah kepada kedua tersangka, yang kian memperkuat dugaan keterlibatan langsung Y dan MFR dalam perkara korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 20 huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, tersangka Y ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang, sedangkan tersangka MFR ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 23 Januari hingga 11 Februari 2026.

“Proses hukum akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Anca.