BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Tidak Terbukti Lakukan Ilegal Minning Sopir Truk Pengangkut Batubara Akhirnya Dibebaskan

×

Tidak Terbukti Lakukan Ilegal Minning Sopir Truk Pengangkut Batubara Akhirnya Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam perkara dugaan pengangkutan batubara ilegal menuai perhatian publik. Seorang sopir truk tronton bernama Hendri dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag), meski satu hakim secara tegas menyatakan perbuatannya terbukti.

Putusan yang dibacakan dalam sidang Selasa (27/1/2026) itu memperlihatkan perpecahan sikap di tubuh majelis hakim. Dari tiga hakim yang mengadili perkara ini, satu hakim menyatakan dissenting opinion, sementara dua hakim lainnya sepakat melepaskan terdakwa dari jeratan pidana.

Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi, SH, MH, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Hendri memang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun perbuatan tersebut dinilai bukan tindak pidana.

“Menyatakan terdakwa Hendri terbukti melakukan perbuatannya, namun perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana. Oleh karena itu, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis juga memerintahkan agar Hendri segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan nama baik, harkat, dan kedudukannya. Seluruh barang bukti berupa satu unit truk tronton Hino BG 8534 MU, satu unit handphone, dan SIM B2 dikembalikan kepada terdakwa.

Dengan putusan tersebut, Hendri dinyatakan lepas dari dakwaan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal yang sebelumnya digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjeratnya.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Hendri dengan pidana penjara selama satu tahun, dengan keyakinan bahwa terdakwa terbukti melakukan pengangkutan batubara tanpa izin resmi yang dinilai berpotensi merugikan negara.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Hendri melalui penasihat hukumnya Usai sidang, Benny Murdani, SH, MH bersama Toto Wibowo, SH, MH dan M. Anugerah Al Abin, SH, menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim.

“Kami menyatakan menerima terhadap putusan tersebut, Sebaliknya, pihak Kejati Sumsel menyatakan, akan menempuh upaya hukum kasasi, ini menandakan perkara ini belum sepenuhnya berakhir,” urai Benny.

Benny juga mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi terhadap putusan tersebut.

“Alhamdulillah Putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih ada. Klien kami dilepaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Benny kepada wartawan.

Ia menegaskan, sejak awal persidangan pihaknya konsisten menyatakan bahwa Hendri hanyalah korban, bukan pelaku utama.

“Fakta persidangan dan keterangan ahli jelas menyebutkan klien kami hanya seorang sopir. Ia hanyalah tumbal dari pengusaha-pengusaha batubara nakal. Seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban pidana adalah para pemilik dan pengendali usaha, bukan sopir yang bekerja atas perintah,” tegasnya.

Benny juga menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan, yang menilai tidak tepat secara hukum apabila seorang sopir dijadikan pelaku utama dalam kasus pengangkutan batubara ilegal. Dalam konteks hukum pidana, sopir semestinya diposisikan sebagai saksi, bukan tersangka.

Dalam fakta persidangan terungkap, Hendri direkrut untuk mengemudikan truk tronton bermuatan sekitar 40 ton batubara dari kawasan Tanjung Enim menuju Jabodetabek. Namun pada 21 Agustus 2025 dini hari, truk tersebut dihentikan dan diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di Jalan Lintas Sumatera, Baturaja.

Hasil uji Laboratorium Kriminalistik memastikan muatan tersebut merupakan batubara jenis sub-bituminus. Jaksa sebelumnya berpendapat pengangkutan tersebut melanggar hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Putusan ini sekaligus memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: mengapa yang duduk di kursi terdakwa justru sopir, sementara pengusaha pemilik batubara nyaris tak tersentuh hukum?

Kasus Hendri menjadi cermin bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan masih menyisakan pekerjaan rumah besar. Apakah hukum akan terus tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ataukah aparat berani menyasar aktor utama di balik praktik tambang ilegal?