BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kasus Pembunuhan di Desa Sungai Ibul Mulai Terkuak, Polisi Bekuk 2 Tersangka

×

Kasus Pembunuhan di Desa Sungai Ibul Mulai Terkuak, Polisi Bekuk 2 Tersangka

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALI – akhirnya Dua orang dari empat terduga pelaku kasus pembunuhan terhadap 2 orang warga Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumsel (Sumatera Selatan) diamankan.

Kedua orang terduga tersangka tersebut yakni, berinisial K diduga pelaku yang hanya ikut-ikutan ajakan dari diduga tersangka berinisial J, nekat membacok dengan membabi buta setelah, kedua korban bernama Edi Hairul (42) mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Sungai Ibul dan Dedi Usman (40) Desa Sungai Ibul, di tembak terlebih dahulu.

Perlu diketahui, kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Talang Ubi Pendopo, pada Rabu (21/1/26) malam. Keluarga korban yang tidak terima dengan peristiwa tersebut, informasinya sempat ingin melakukan perlawanan, serangan balik terhadap para terduga pelaku.

Namun, pihak kepolisian Polres PALI, cepat tanggap dengan laporan darurat warga, sehingga kondisi Desa Sungai Ibul terkendali dan tidak ada gejolak susulan pasca terjadi pembunuhan malam itu, sampai 2 orang terduga tersangka diamankan.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 2 dari 4 diduga pelaku pembunuh yang terjadi di kebun sawit Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi PALI.

“Polisi berhasil mengamankan dua diduga tersangka dari 4 diduga pelaku bernama K dan J serta Kedua teman tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres AKBP Yunar, pada Selasa (27/1/26).

Ia menjelaskan, kasus pembunuhan ini sebagaimana pasal 458 KUHP dengan dasar LPB 21/I/ 2026 tanggal 22 Januari 2026. Waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, di mana tempat kejadian di kebun kelapa sawit, Dusun I Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi.

Atas kejadian tersebut, Kepolisian memanggil 6 orang saksi untuk diambil keterangan terkait pembunuhan di Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi, untuk dimintai keterangan. Termasuk orang pertama melihat dan mendengar peristiwa tersebut.

Dibeberkan AKBP Yunar, dua orang yang masuk DPO berinisial A dan I, dan masih dalam pengejaran polisi. Pihak kepolisian sudah mengantongi jejak pelarian DPO, dia mengimbau diduga pelaku lebih baik menyerahkan diri, kalau tidak akan dilakukan tindakan terarah dan terukur.

Masih kata Kapolres PALI, selain mengamankan 2 orang terduga tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti senjata tajam, jenis golok dan parang yang dipergunakan menghabisi nyawa kedua korban, dan berondongan buah sawit.

“Sementara kita amankan barang bukti alat untuk menghabisi nyawa korban, dan untuk senjata api yang digunakan masih dalam pencarian,” bebernya.

Sementara itu, Ipda La Ode membeberkan dihadapan wartawan, untuk diduga pelaku yang diamankan berinisial K berdasarkan pengakuannya, hanya ikut-ikutan saja. Sedangkan berinisial J diduga pelaku utama dari kejadian tersebut.

” Diduga Pelaku J ini orang pertama yang mengejar korban dan sempat berkomunikasi dan terjadilah penembakan yang dilakukan oleh J kearah korban EH dan korban DU,” jelas Ipda La Ode yang menceritakan pengakuan tersangka K.

Dan untuk 2 orang rekannya yang sekarang DPO, diduga yang membawa senjata api yang digunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban warga Sungai Ibul.

“Kedua korban sebelum dibantai, di tembak terlebih dahulu oleh tersangka J, dan baru dibantai,” tandasnya yang menirukan pengakuan K.

Untuk motif sementara masih didalami, karena menurut kedua diduga tersangka yang diamankan karena dendam, dan kesel buah sawit nya yang dijaga mereka sering kehilangan.