BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Pensiunan Guru Tewas Dibunuh dan Dibakar di Perkebunan Sawit Banyuasin

×

Pensiunan Guru Tewas Dibunuh dan Dibakar di Perkebunan Sawit Banyuasin

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Hilangnya seorang pensiunan guru asal Palembang yang sempat membuat keluarga cemas, akhirnya terjawab dengan fakta mengerikan. Dra Christina S (80), ternyata menjadi korban pembunuhan berencana yang disertai perampokan, sebelum jasadnya dibakar di kawasan perkebunan sawit Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (28/1/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban dibunuh oleh orang yang telah merencanakan aksinya sejak awal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun Sik, mengungkapkan bahwa tersangka utama Yunas Gusworo (61) memulai kejahatannya dengan memancing korban melalui pesan WhatsApp.

Pelaku berpura-pura meminta bantuan korban untuk diantar ke rumah temannya di kawasan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang.

“Korban bersedia mengantar. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan Kilometer 7 Palembang, pelaku menjerat leher korban menggunakan tali yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” ujar Johannes.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membawa jasad korban menuju perkebunan sawit di wilayah Tanjung Lago, Banyuasin. Di lokasi yang jauh dari permukiman warga itu, korban ditinggalkan di pinggir jalan kebun sebelum akhirnya dibakar.

“Pelaku membakar jenazah korban di lokasi tersebut, lalu meninggalkannya begitu saja dan kembali ke rumah,” ungkap Johannes.

Tak hanya menghilangkan nyawa korban, pelaku juga berupaya menguasai harta benda milik korban. Pada malam hari setelah kejadian, pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk mengambil surat-surat kendaraan.

Mobil korban kemudian dijual seharga Rp53 juta.
Sebelumnya, jasad Dra. Christina S. ditemukan oleh tim opsnal Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kondisi jenazah sangat mengenaskan dan telah tinggal tulang belulang.
Lokasi penemuan berada di tengah perkebunan sawit Tanjung Lago, Banyuasin. Di sekitar tempat kejadian, polisi menemukan sejumlah barang pribadi milik korban, seperti Alkitab dan jam tangan, yang membantu proses identifikasi.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, membenarkan penemuan jasad tersebut. Namun saat itu identitas korban masih dalam tahap pendalaman.

“Benar, jenazah telah ditemukan dan saat ini masih dalam proses identifikasi oleh tim Inafis Ditreskrimum Polda Sumsel. Keterangan lengkap akan disampaikan oleh Direktur Reskrimum,” kata Nandang.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan peran berbeda. Selain eksekutor pembunuhan, terdapat tersangka yang berperan sebagai penadah dan pelaku yang menghilangkan jejak dengan menginstal ulang ponsel korban.

Diketahui, Dra. Christina S. terakhir kali terlihat pada Rabu pagi, 14 Januari 2026, sekitar pukul 04.47 WIB. Saat itu, korban berpamitan kepada keluarga untuk berobat ke RS Bhayangkara dengan mengendarai mobil Mitsubishi Mirage merah metalik bernomor polisi BG 1646 RI.

Namun hingga malam hari, korban tidak kunjung kembali.
Kecurigaan keluarga muncul setelah rumah korban ditemukan dalam keadaan terkunci dan mobil tidak berada di garasi. Rekaman CCTV memperlihatkan mobil korban melintas di Jalan R. Sukamto Palembang, yang kemudian menguatkan dugaan adanya tindak kriminal.

Tersangka utama, Yunas Gusworo bin Hadi Suwarno, akhirnya ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur, setelah sempat melarikan diri. Sementara dua tersangka lainnya, Jonni Iskandar dan Suwanto, diamankan atas perannya sebagai penadah dan penjual mobil korban.

Sejumlah barang bukti, antara lain mobil korban, ponsel, uang tunai Rp53 juta, serta rekaman CCTV, telah diamankan penyidik.

Polda Sumatera Selatan memastikan kasus ini akan diusut tuntas dan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai perbuatannya.