MATTANEWS.CO, JAMBI – Keselamatan rakyat dinilai kembali dikorbankan atas nama kepentingan korporasi. Perwakilan masyarakat Desa Mendalo Darat dan Aur Kenali yang tergabung dalam Barisan Perjuangan Rakyat (BPR), didampingi WALHI Jambi, secara tegas menolak pembangunan jalan khusus dan stockpile batubara milik PT Sinar Anugrah Sukses (PT SAS) seluas 70 Ha, di kawasan padat penduduk.
Penolakan itu disampaikan dalam forum pertemuan yang digelar atas undangan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (29/1/2026), sebagai upaya mencari jalan tengah atas konflik yang terjadi.
Namun sejak awal pertemuan, masyarakat menilai minimnya komitmen pemerintah daerah dalam melindungi keselamatan dan hak warga.
Gubernur Jambi dan Wali Kota Jambi yang memiliki kewenangan atas kebijakan dan perizinan proyek tersebut justru tidak hadir, mempertegas kesan abainya pemerintah terhadap jeritan warga yang terdampak langsung.
Forum tersebut dihadiri 15 anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, perwakilan PT SAS, Pemerintah Provinsi Jambi, staf ahli Wali Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Kepala BPN Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, serta perwakilan BPR.
Dalam forum itu, masyarakat kembali menyampaikan penolakan total terhadap rencana pembangunan jalan khusus dan stockpile batubara di wilayah mereka.
Penolakan didasarkan pada ancaman nyata terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Lokasi jalan khusus direncanakan sangat dekat dengan permukiman warga, berpotensi menimbulkan paparan debu batubara, peningkatan penyakit pernapasan dan kulit, serta beban biaya kesehatan yang pada akhirnya ditanggung negara melalui BPJS.
Selain itu, kawasan tersebut dikelilingi fasilitas umum vital. Tercatat terdapat dua fasilitas umum utama, termasuk Intake PDAM yang menjadi sumber air bersih masyarakat Kota Jambi dengan jarak sekitar 100 meter dari lokasi stockpile. Tak hanya itu, Pasar Raya Aur Duri—salah satu pasar terbesar di Kota Jambi yang menjadi pusat kebutuhan pokok warga—juga berada sangat dekat dengan area rencana pembangunan.
Direktur WALHI Jambi menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan hak atas lingkungan hidup yang sehat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan korporasi.
Pembangunan jalan khusus dan stockpile batubara PT SAS di tengah kawasan padat penduduk dinilai sebagai bentuk pengabaian serius terhadap hak asasi manusia sekaligus kegagalan negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
Menurut WALHI, rencana tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 65 ayat (1) tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta Pasal 67 yang mewajibkan setiap orang dan badan usaha menjaga kelestarian lingkungan.
“Memindahkan risiko pencemaran debu, kebisingan, dan potensi banjir ke wilayah hunian warga bukanlah pembangunan, melainkan perusakan yang dilegalkan,” tegas WALHI.
WALHI Jambi mendesak pemerintah melakukan audit lingkungan secara menyeluruh, mengevaluasi dokumen AMDAL dan jika ditemukan pelanggaran, segera melakukan penindakan tegas hingga pencabutan izin PT SAS.














