MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, dengan terdakwa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo serta terdakwa Rainmar Yousnadi, sejatinya dengan agenda tuntutan, namun JPU Kejati Sumsel menyatakan dalam persidangan bahwa berkas tuntutan untuk kedua terdakwa belum siap, Senin (8/2/2026).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra, dihadiri oleh JPU Kejati Sumsel, serta dihadiri oleh para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
Dalam persidangan, JPU Kejati Sumsel menyatakan, bahwa berkas tuntutan untuk terdakwa Harnojoyo dan terdakwa Reimar Yousnaidi belum siap.
Mendengar pernyataan JPU Kejati Sumsel, majelis hakim akhirnya menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pada hari Kamis 19 Februari 2026 mendatang.
“Sidang dengan agenda tuntutan akan dilanjutkan pada 19 Februari 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan,” tegas hakim.
Saat ini sidang masih dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Alex Noerdin dan Edi Hermanto.
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan adalah Harnojoyo, Raimar, Hirobin Mustopa dan beberapa saksi lainnya.














