MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus berpura-pura meminta tolong diantar mencari anggota keluarga. Tiga pelaku berinisial M (32), S.A. (30), dan F.F. (30) berhasil diamankan setelah beraksi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sidoarjo.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menghentikan pengendara sepeda motor di jalan. Mereka berpura-pura kebingungan mencari anggota keluarga yang belum pulang, lalu meminta korban mengantar ke lokasi tertentu. Saat korban lengah, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.
Peristiwa pertama terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, di kawasan Kedungturi, Kecamatan Taman. Korban yang masih berstatus pelajar diminta mengantar salah satu pelaku, sementara sepeda motornya ditinggal dengan alasan dijaga pelaku lain. Setelah korban diturunkan di lokasi sepi, pelaku langsung melarikan diri membawa kendaraan tersebut.
Aksi serupa kembali terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, di Jalan Persawahan Desa Gempolklutuk, Kecamatan Tarik. Tiga anak di bawah umur yang berboncengan dihentikan pelaku dengan alasan meminta diantar ke Fly Over Kedinding. Dalam perjalanan, para korban dipisahkan dan ditinggalkan di lokasi berbeda, sementara sepeda motor mereka dibawa kabur.
“Setelah menerima laporan, tim opsnal melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV hingga identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar Zainur saat konferensi pers, Rabu (11/2/2026).
Ketiga pelaku yang berasal dari Surabaya dan tidak memiliki pekerjaan tetap itu ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026, di sebuah tempat kos di kawasan Semampir, Surabaya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi. Dalam dua kejadian itu, mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta dari masing-masing lokasi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa, terutama jika ada orang tidak dikenal yang meminta diantar dengan berbagai alasan. Orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap anak di bawah umur demi keselamatan bersama.














