BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPEMERINTAHANPOLITIK

Komisi III DPRD Purwakarta Desak Satpol PP Tindak Tegas Kandang Ayam Tak Berizin di Zona Hijau

×

Komisi III DPRD Purwakarta Desak Satpol PP Tindak Tegas Kandang Ayam Tak Berizin di Zona Hijau

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, H. Elan Sofyan, angkat bicara terkait keberadaan peternakan ayam yang diduga ilegal di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu.

Ia menegaskan bahwa operasional perusahaan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.

Elan menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta.

Menurutnya, ketidaktegasan aparat penegak Perda mengakibatkan persoalan ini berlarut-larut.

“Penegak Perda harus tegas. Kalau perusahaan jelas tidak mengantongi izin resmi, langsung tutup saja. Tidak perlu menunggu rekomendasi dari dinas terkait,” ujar Elan saat ditemui di Kantor DPRD Purwakarta, Jumat (12/02/2026).

Guna memastikan kondisi di lapangan, Komisi III berencana melakukan inspeksi mendadak dalam waktu dekat. Sidak ini nantinya akan melibatkan instansi terkait untuk memverifikasi dokumen perizinan dan kesesuaian tata ruang.

“Benar, kami akan melakukan sidak terhadap kandang ayam tersebut bersama instansi terkait untuk memastikan situasinya,” tegasnya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena lokasi tersebut memiliki rekam jejak pelanggaran yang cukup panjang.

Pada tahun 2022, lokasi yang sama pernah disidak oleh Dedi Mulyadi (kala itu anggota DPR RI) bersama pemerintah daerah.

Sidak tersebut berujung pada penyegelan bangunan karena terbukti melanggar aturan tata ruang atau berada di zona hijau.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, zona hijau Merupakan kawasan lindung atau terbuka yang dilarang untuk pembangunan komersial maupun residensial.

Konsekuensi Hukum bangunan yang berdiri di zona ini dipastikan tidak akan bisa mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.(*)