MATTANEWS.CO FAKFAK – Aparat penegak hukum di Kabupaten Fakfak tengah menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berinisial RAB. Perkara ini menjadi perhatian serius mengingat korban masih berusia di bawah 18 tahun, Sabtu (14/02).
Peristiwa pertama diduga terjadi pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 00.00 WIT, di dalam kamar rumah yang beralamat di Kelurahan Fakfak Utara, Kabupaten Fakfak. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh RAB terhadap anak korban yang masih di bawah umur.
Peristiwa serupa kembali diduga terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIT, di dalam kamar sebuah rumah di kawasan Distrik Tomage, Kabupaten Fakfak. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan secara resmi pada 21 Oktober 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian langkah hukum mulai dari pemeriksaan terhadap anak korban, para saksi, serta terlapor. Penyidik juga mengumpulkan alat bukti surat berupa visum et repertum guna memperkuat pembuktian. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan RAB ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pendalaman, tersangka menyampaikan akan bertanggung jawab apabila korban hamil akibat perbuatan tersebut. Namun secara hukum, relasi pacaran maupun pernyataan tanggung jawab tidak menghapus unsur pidana apabila korban masih dalam kategori anak.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Fakfak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini penyidik melanjutkan proses hukum dengan rencana pelaksanaan penangkapan dan penahanan sesuai ketentuan, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara selanjutnya akan dikirim pada Tahap I untuk proses penelitian oleh pihak kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif U. Rumra, S.Sos, MH mengatakan, penanganan perkara ini menjadi bentuk komitmen aparat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai kelompok rentan. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Meningkatnya kasus asusila terhadap anak menjadi keprihatinan bersama. Anak-anak adalah generasi penerus yang seharusnya tumbuh dalam rasa aman, penuh kasih sayang, dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan,” pungkasnya
Arif Usman Rumra, mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan lebih berani bersuara apabila melihat atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.
“Perlindungan anak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga panggilan nurani kita bersama untuk menjaga masa depan mereka agar tetap utuh dan bermartabat”, tegas AKP Arif Usman Rumra














