MATTANEWS.CO, KARAWANG – Rencana operasional Theatre Night Mart di eks gedung Karawang Teater memicu gelombang penolakan masif.
Dalam forum ekspose yang digelar pada Rabu (12/02/2026) lalu, aliansi masyarakat yang terdiri dari tokoh agama, ulama, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk segera melakukan penyegelan permanen terhadap lokasi tersebut.
Desakan ini mencuat setelah terungkapnya berbagai persoalan serius, mulai dari legalitas perizinan hingga kelayakan teknis bangunan yang dinilai membahayakan publik.
Ketegangan dalam forum memuncak saat Tim Profesi Ahli (TPA) memaparkan hasil evaluasi fisik bangunan. Berdasarkan audit teknis, gedung tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan ruang publik. Dua poin krusial yang menjadi sorotan adalah:
– Risiko kebakaran dimana instalasi listrik ditemukan tidak sesuai standar teknis, sehingga memiliki risiko tinggi memicu arus pendek atau korsleting.
– Sistem ventilasi dinilai tidak memadai untuk operasional restoran, yang berpotensi mengganggu sirkulasi udara dan kesehatan pengunjung.
“Temuan teknis ini menunjukkan bangunan belum layak untuk operasional publik. Keamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan bisnis,” tegas salah satu anggota TPA dalam forum tersebut.
Meski pihak pengembang melalui perwakilannya, Nando, menyatakan komitmen untuk menempuh seluruh prosedur hukum, klaim tersebut disanggah oleh berbagai pihak.
Ketua FMI Karawang, Febry Ramadhan, menekankan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) bukan berarti izin mutlak tanpa pengawasan daerah.
Ia juga menyoroti adanya catatan dari DPRD Karawang terkait keabsahan dokumen administratif pengembang.
Praktisi hukum, Wira Andhika, mengingatkan Pemkab Karawang agar tidak “main mata” dalam menegakkan aturan. Menurutnya, transparansi sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Kepastian hukum harus ditegakkan. Jika syarat teknis dan administratif tidak terpenuhi, pemerintah tidak boleh ragu mengambil tindakan tegas berupa penyegelan,” ujar Wira.
Hingga saat ini, aliansi masyarakat menyatakan akan terus memantau aktivitas di eks gedung Karawang Teater.
Mereka menunggu langkah konkret dari Bupati Karawang untuk membuka hasil evaluasi secara transparan dan memastikan tidak ada aktivitas operasional ilegal sebelum seluruh sengketa hukum dan teknis diselesaikan secara tuntas.(*)














