EKONOMI & BISNISHUKUM & KRIMINAL

Terbukti Lakukan Penganiayaan Terhadap Guru Senior SMA Negeri 16 Palembang, Bendahara BOS Divonis 4 Bulan Penjara 

×

Terbukti Lakukan Penganiayaan Terhadap Guru Senior SMA Negeri 16 Palembang, Bendahara BOS Divonis 4 Bulan Penjara 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti lakukan penganiayaan terhadap korban Dra.Yuli Mirza selaku guru senior di SMA Negeri 16 Palembang, dengan cara menampar, mencengkeram wajah korban, serta membenturkan kepala korban ke dinding, yang dilakukan oleh terdakwa Suretno Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Palembang, meski tidak ada perdamaian akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan kurungan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (18/2/2026).

Saat bacakan amar putusan, sidang yang diketuai oleh majelis hakim Chandra Gautama SH MH, dihadiri oleh Desi Arsean selaku JPU dari Kejari Palembang, serta dihadiri oleh terdakwa secara langsung didampingi oleh penasehat hukumnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Suretno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suretno dengan pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap majelis hakim saat bacakan amar putusan.

Usai mendengarkan amar putusan dari majelis hakim, terdakwa Suretno melalui penasehat hukumnya menyatakan sikap menerima terhadap putusan tersebut, sementara itu JPU Kejari Palembang menyatakan sikap pikir-pikir untuk tujuh hari kedepan.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Desi Arsean menuntut terdakwa Suretno dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Saat diwawancarai pada Selasa 3 februari 2026 yang lalu, korban Dra Yuli Mirza, M.Si, guru PNS di SMA Negeri 16 Palembang yang telah mengabdi di SMA tersebut selama 28 tahun mengatakan, bahwa dirinya merasa kecewa dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejari Palembang, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan.

“Saya kecewa, apa yang menjadi pertimbangan JPU Kejari Palembang, menuntut terdakwa penganiayaan terhadap diri saya hanya dengan pidana penjara selama 5 bulan, sedangkan antara saya sebagai korban dan terdakwa tidak pernah melakukan perdamaian,” terangnya.

Tidak sampai disitu, korban Dra.Yuli Mirza juga membeberkan terkait adanya dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Palembang, yang dilakukan oleh terdakwa Suretno selaku Bendahara BOS.

“Terdakwa ini adalah bendahara BOS dan sering melakukan Penggelapan dana BOS, seperti penggelapan dana ekstra kurikuler, tugas terdakwa ini adalah melakukan pengembangan dan ngarang terkait penyelewengan anggaran sebesar Rp 500 juta lebih dan masih banyak lagi, silakan tanya Inspektorat,” bebernya.

Dalam amar dakwaan JPU Kejari Palembang, terdakwa Suretno didakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan, dengan cara menampar, mencengkeram wajah korban, serta membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa serta pendalaman fakta-fakta lain yang berpotensi membuka tabir persoalan lebih besar.