* Bayi Perempuan Baru Tiga Hari Dihargai Rp 52 Juta
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan sukses mengungkap kasus dugaan praktik jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi di Kota Palembang. Tak tangung-tanggung, bayi perempuan berusia tiga hari itu bermaksud diperjualbelikan dengan harga Rp 52 juta, Senin (23/2/2026).
Berkat operasi senyap Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, pimpinan Kompol Robert Perdamaian Sihombing, transaksi ilegal inipun berhasil digagalkan, dengan mengamankan tersangka HA (31).
Terungkapnya praktek jual beli bayi ini berawal saat kecekatan anggota dalam patroli siber intensif yang mendeteksi penawaran adopsi ilegal melalui media sosial.
Tak ayal, tersangka berinisial HA (31) diringkus saat melakukan transaksi di kawasan Sukarami, Minggu (22/2/2026).
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, penyidik tidak hanya memproses pelaku yang tertangkap tangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat dalam skema perdagangan orang. Kami akan telusuri hingga tuntas,” tegas Kombes Pol Nandang.
Selain tersangka, tim juga menyita telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang muka sebesar Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang menguatkan peristiwa.
“Bayi korban saat ini berada dalam perlindungan Polda Sumsel dan telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikososial,” urainya.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan pemenuhan hak serta masa depan anak tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polda Sumsel menegaskan, perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang menyerang martabat kemanusiaan dan tidak akan diberi ruang di wilayah Sumatera Selatan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras, bahwa negara hadir dan bertindak tegas melindungi kelompok rentan.
“Kami memastikan setiap praktik eksploitasi manusia, terlebih terhadap anak, akan kami tindak tanpa kompromi,” tukas Kombes Pol Nandang.














