MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, resmi memberlakukan kebijakan tegas selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Lewat Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400.8/269/20.01.02/2026, seluruh operasional tempat hiburan malam diperintahkan berhenti total tanpa pengecualian.
Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah sekaligus menciptakan situasi wilayah yang kondusif, tenteram, dan tertib selama Ramadan hingga pasca-Idul Fitri.
“Kebijakan ini diambil demi menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (23/2/2026).
Dalam SE tersebut, Pemkab Tulungagung tidak memberikan toleransi bagi usaha hiburan yang berpotensi memicu keresahan sosial. Larangan beroperasi berlaku efektif sejak awal Ramadan hingga H+2 Idul Fitri. Jenis usaha yang wajib tutup meliputi kafe karaoke, panti pijat termasuk shiatsu, serta tempat hiburan malam sejenis lainnya. “Secara tegas kami minta tutup. Tidak boleh ada operasional selama Ramadan,” tegasnya.
Berbeda dengan sektor hiburan malam, aktivitas usaha kuliner tetap diizinkan berjalan. Restoran, kafe, warung kopi, hingga pelaku UMKM diperbolehkan beroperasi di siang hari dengan syarat khusus. Pelaku usaha diwajibkan memasang tabir atau tirai penutup agar aktivitas makan dan minum pelanggan tidak terlihat mencolok dari luar. “Kegiatan ekonomi tetap boleh jalan, asalkan menjaga etika dan menghargai mereka yang berpuasa,” jelas Pemilik Romo Wijoyo Group.
Selain pengaturan usaha, Pemkab Tulungagung juga menyoroti aktivitas sosial masyarakat. Warga diimbau tidak menggunakan pengeras suara secara berlebihan untuk menghindari polusi suara, kecuali menjelang waktu sahur. Pemerintah juga melarang keras pembuatan, penjualan, dan penyalaan petasan serta penerbangan balon udara.
Larangan tersebut bukan tanpa alasan. Pemkab menilai petasan dan balon udara berisiko memicu kebakaran serta kecelakaan yang membahayakan keselamatan publik. “Kami ingin memastikan masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa gangguan keamanan dan risiko keselamatan lingkungan,” pungkasnya.
Dengan aturan ini, Pemkab Tulungagung menegaskan komitmennya menjaga ketertiban umum dan stabilitas sosial selama Ramadan. Tidak hanya soal ibadah, tetapi juga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah.














