BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Mencermati Duduk Perkara Anggaran PIP DPRD OKI Tak Cuma Modal Bersikap Kritis

×

Mencermati Duduk Perkara Anggaran PIP DPRD OKI Tak Cuma Modal Bersikap Kritis

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Polemik mengenai angka Rp7,7 miliar dalam APBD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) belakangan ini mencuat ke publik. Anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) DPRD periode Januari–Juni. Namun, karena belum terealisasi, muncul narasi yang menyebut dana tersebut “mengendap” dan seolah-olah terjadi penyimpangan.

Tudingan ini kemudian diarahkan ke Sekretariat DPRD dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Farlidena Burniat yang dikatakan “buang badan” saat di konfirmasi awak media terkait dana PIP tersebut.

Padahal, dengan menyalahkan tanpa lebih dulu memahami mekanisme anggaran daerah hanyalah menunjukkan pendangkalan informasi.

Sekretaris DPRD OKI, Iqbal Basa, menjelaskan bahwa polemik ini berkembang karena publik tidak melihat proses penganggaran secara utuh.

“Harus dilihat secara utuh. Ada mekanisme, ada tahapan,” ujar Iqbal, Rabu (25/2/2026).

Alokasi Rp7,7 miliar tersebut bukanlah angka yang muncul secara mendadak. Anggaran ini adalah bagian dari pembahasan APBD antara pihak legislatif dan eksekutif. Program PIP telah masuk dalam kerangka peningkatan kapasitas DPRD, dibahas dalam forum resmi, dan disahkan bersama. Artinya, anggaran ini adalah produk kolektif yang legal secara konstitusi.

Melebarnya isu ini hingga menyeret Kepala BPKAD yang disebut sebagai bagian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) TAPD menunjukkan adanya kekeliruan dalam membaca sistem pengelolaan keuangan daerah.

Dalam struktur birokrasi, BPKAD berfungsi sebagai pengelola kas dan penatausaha anggaran, bukan perancang kegiatan atau penentu kebijakan politik anggaran.

Persetujuan anggaran dalam APBD merupakan hasil kerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan melibatkan berbagai unsur seperti Inspektorat. Jika dana Rp7,7 miliar tersebut masuk dalam APBD, maka ia telah melewati seluruh tahapan formal yang sah.

Sejauh ini jelas bahwa mempersonalisasi persoalan ini hanya membuktikan satu hal yakni ketidakpahaman terhadap arsitektur anggaran daerah.

Sangat disayangkan bila menggiring opini publik tanpa terlebih dahulu memverifikasi fungsi dan wewenang tiap lembaga.

Kritik terhadap besarnya nilai anggaran Rp7,7 miliar tetap sah dan diperlukan sebagai bentuk pengawasan publik. Polemik ini memperlihatkan betapa mudahnya angka dipelintir ketika dilepaskan dari konteksnya.

Transparansi memang penting, namun literasi mengenai mekanisme birokrasi jauh lebih krusial agar diskursus publik tidak terjebak pada tudingan keliru.
Sebelum menuding, memahami aturan main adalah langkah dasar yang tidak boleh dilewati

Lebih dari itu, sikap tidak membelanjakan anggaran tanpa kesiapan teknis atau urgensi yang tepat justru bentuk kehati-hatian administratif. Jika tidak terserap, anggaran tersebut akan tercatat secara transparan dan dapat dialokasikan kembali melalui mekanisme perubahan APBD.

Hingga saat ini, Sekretariat DPRD menegaskan belum ada realisasi kegiatan PIP maupun pencairan dana. Dalam tata kelola keuangan, tidak setiap anggaran yang tercantum harus segera dieksekusi jika kondisi fiskal atau prioritas daerah menuntut penyesuaian.

“Dana yang belum terpakai bukan berarti korupsi. Dalam kondisi fiskal saat ini, kehati-hatian dan disiplin aturan justru diperlukan,” pungkas Iqbal.