BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Ketua DPRK Aceh Tamiang Terima LHP BPK Perwakilan Aceh

×

Ketua DPRK Aceh Tamiang Terima LHP BPK Perwakilan Aceh

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG- Ketua DPRK, Fadlon, SH menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Semester II Tahun 2025 di Kantor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Aceh, di Banda Aceh, Kamis (26/2/2026).

Penyerahan yang diberikan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama yang dalam sambutannya, mengingatkan terkait amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Bahwa, pejabat memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam LHP.

“Penjelasan atau jawaban atas tindak lanjut tersebut harus disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima,” ucapnya.

BPK Perwakilan Aceh, juga mengharapkan semoga hasil pemeriksaan BPK ini memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan.

“Dokumen LHP tersebut hendaknya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dan strategis guna meningkatkan kinerja organisasi secara berkelanjutan,” ungkap Andri Yogama.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Aceh yang telah menjalankan tugas sesuai dengan amanat undang-undang. Tentunya, LHP BPK Perwakilan Aceh terhadap kinerja semester II tahun 2025 ini, menjadi acuan untuk pengoptimalisasian pengelolaan anggaran sesuai peruntukannya.

“Dengan adanya LHP BPK Perwakilan Aceh ini, kedepannya kinerja pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang menjadi lebih baik kedepannya, dan untuk penjelasan atau jawaban atas tindak lanjut akan kita bahas bersama dengan eksekutif serta selanjutnya akan diserahkan kembali ke BPK Perwakilan Aceh,” pungkasnya.

Kegiatan ini ditutup dengan penekanan pada pentingnya komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).