BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Diduga Lindungi Kepsek SDN 19 Betung Selewengkan Honor Guru Bernilai Ratusan Juta, Pidsus Kejari Banyuasin Diadukan ke Kejagung RI Buntut OTT Gagal

×

Diduga Lindungi Kepsek SDN 19 Betung Selewengkan Honor Guru Bernilai Ratusan Juta, Pidsus Kejari Banyuasin Diadukan ke Kejagung RI Buntut OTT Gagal

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mencuatnya perkara dugaan percobaan berdalih Operasi Tangkap Tangan (OTT) beralih ke perkara pemerasan yang dilakukan tim Pidsus Kejari Banyuasin, terhadap anggota LSM inisial ML dan Wartawan, yang sempat menyita perhatian publik, terkait kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dipertanyakan dan menimbulkan polemik di masyarakat.

Atas kejadian yang diduga direkayasa untuk melakukan penjebakan terhadap seorang anggota LSM dan wartawan, yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap dugaan penyelewengan honor guru SDN 19 Betung sebanyak tiga Termin tahun anggaran tahun 2024, dengan nominal ratusan juta rupiah oleh Kepala Sekolah (Kepsek) dengan inisial ER.

Membuat Gabungan aktivis yang tergabung dalam perjuangan penegakkan hukum berkeadilan, yang menyoroti penegakan hukum berkeadilan menggelar aksi damai di halaman Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (27/2/2026).

Melalui Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, didampingi Ketua SCW, Sanusi dan Ketua PST, Dian HS, menyampaikan dugaan upaya OTT tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Banyuasin dan oknum staf pidsus Kejari Banyuasin dengan inisial RJ, terhadap upaya pemerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum LSM kepada salah satu oknum Kepala SDN Negeri 19 Betung Banyuasin yang terjadi pada hari Selasa, 24 Februari 2026 di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin.

“OTT ini gagal dilakukan karena tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemerasan,” tegas Rahmat Sandi, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, kasus pemerasan termasuk ranah Pidana Umum yang seharusnya ditangani aparat kepolisian, sehingga tindakan oknum Kasi Pidsus Kejari Banyuasin diduga melampaui batas kewenangannya. Dugaan tersebut juga dianggap berpotensi melanggar Kode Etik dan Perilaku Jaksa di Indonesia, serta merusak citra institusi kejaksaan sebagai penegak hukum.

Dalam aksi tersebut, gabungan aktivis menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya. Meminta Kejaksaan Agung RI melalui JAMWAS dan JAMBIN untuk memeriksa oknum Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku jaksa, serta menjatuhkan sanksi sesuai Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021, perubahan atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa.

‘Selain itu kami meminta, melakukan evaluasi dan pencopotan jabatan Kasi Pidsus Kejari Banyuasin atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan perilaku tidak profesional, mendukung Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI menindak oknum jaksa yang terlibat, agar penegakan hukum di Banyuasin dan Sumatera Selatan berjalan profesional, integritas terjaga dan keadilan ditegakkan,” tutupnya.

Kejadian upaya OTT ini sendiri terjadi di kantor Dinas Pendidikan Banyuasin, pada Selasa 25 Februari 2026, upaya OTT ini sendiri terkait adanya temuan LSM terkait penyelewengan anggaran honor Guru di SDN 19 Betung tahun anggaran 2024 oleh Kepala Sekolah ER.

“Atas adanya temuan tersebut, Anak ER yang bekerja sebagai ASN di Kejari Banyuasin dengan inisial RJ, diduga berupaya dan menyusun strategi untuk melakukan penjebakan berdalih OTT terhadap anggota LSM yang mendapati adanya temuan penyelewengan anggaran honor Guru.di SDN 19 Betung,” terang saksi.

Namun kenyataannya, menurut saksi yang enggan disebutkan identitasnya, upaya yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejari Banyuasin gagal karena tidak ada bukti terkait menerima uang yang diduga hasil penyuapan, tidak sampai disitu usai gagal melakukan OTT, anggota LSM dan Wartawan dibawa ke kantor Kejari Banyuasin, disini kembali ingin dijerat dalam perkara pemerasan dan kembali Gagal

Karena tuduhan indikasi pemerasan tersebut mencuat setelah adanya bukti transfer nominal uang sebesar Rp 200 ribu dari ASN Kejari Banyuasin inisial RJ kepada anggota LSM inisial ML dan diduga proses penjebakan tersebut untuk melindungi ER yang merupakan Kepala Sekolah SDN 19 Betung, oleh RJ yang bekerja sebagai ASN di Kejari Banyuasin.

“Dalam bukti percakapan melalui sambungan WhatsApp, banwa uang Rp 200 ribu tersebut dikirimkan oleh RJ kepada ML bukan merupakan uang suap, tapi diberikan RJ untuk berbuka puasa kepada ML,” tutupnya.