MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kisruh terkait berakhirnya Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kota Pontianak pada 17 Januari 2026 lalu mendapat tanggapan dari Stevanus Apo Ketua MABT Kapuas Hulu
Apo menjelaskan bahwa berdasarkan SK yang sebelumnya diterbitkan oleh DPW MABT Kalbar di bawah kepemimpinan Edi Gunawan (ketua) dan Rinaldi (sekretaris), masa bakti DPD MABT kabupaten/kota di Kalimantan Barat telah berakhir pada tahun 2023.
Hal tersebut, menurutnya, termasuk DPD MABT Kapuas Hulu pada periode sebelumnya.
Ia juga menegaskan bahwa SK DPD MABT kabupaten/kota yang diterbitkan oleh Majelis Adat Budaya Tionghoa Indonesia dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Berdasarkan ketentuan AD/ART, kewenangan penerbitan SK DPD kabupaten/kota berada pada DPW provinsi, bukan DPP.
“Jika merujuk pada AD/ART MABT, yang berwenang menerbitkan SK DPD kabupaten/kota adalah DPW. Apabila DPP menerbitkan langsung tanpa mekanisme yang diatur, maka secara internal organisasi hal itu dapat dinilai cacat hukum,” ujar Apo.
Lebih lanjut ia memaparkan, pada Musyawarah Besar Luar Biasa DPW MABT Kalbar tahun 2020, terpilih Paulus Andy Mursalim sebagai Ketua DPW MABT Kalbar.
Namun setelah itu yang bersangkutan disebut beralih ke tingkat DPP MABT Indonesia, sehingga sejak saat itu terjadi kekosongan kepengurusan di tingkat DPW Kalbar.
Menurut Apo, secara struktur organisasi, apabila AD/ART menegaskan bahwa DPP dipilih oleh DPW dan DPW dipilih oleh DPD, maka mekanisme tersebut wajib dijalankan secara berjenjang.
DPD tidak memiliki kewenangan langsung untuk memilih DPP tanpa keberadaan dan proses melalui DPW.
“Jika DPP dipaksakan terbentuk tanpa mekanisme yang sesuai AD/ART, maka secara prosedural tidak sah. Konsekuensinya, pemilihan DPP dapat dinilai cacat hukum secara internal organisasi,” tegasnya.
Ia juga menyinggung aspek legalitas organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan harus berbasis Pancasila, memiliki mekanisme pendirian dan pendaftaran yang jelas, serta terdaftar pada Kementerian Dalam Negeri.
Apo berharap polemik yang terjadi di tubuh MABT dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah sesuai AD/ART dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan musyawarah serta menjaga marwah organisasi sebagai wadah pelestarian adat dan budaya Tionghoa di Kalimantan Barat.














