BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi 4 Ranperbup Muaro Jambi 2026

×

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi 4 Ranperbup Muaro Jambi 2026

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Empat regulasi strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan Dana Desa, penyusunan APBDes 2026, pajak daerah, hingga standar biaya pemerintahan resmi memasuki tahap harmonisasi hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026, Selasa (3/3/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Gedung Utama Lantai 2 tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Surat Sekretaris Daerah Nomor 180/126/HK tanggal 10 Februari 2026, Nomor 180/138/HK tanggal 11 Februari 2026, dan Nomor 180/212/HK tanggal 24 Februari 2026.

Empat Ranperbup yang dibahas meliputi:

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa Tahun Anggaran 2026;

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026;

Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah;

Pedoman Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, membuka rapat secara resmi dan menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan peraturan kepala daerah.

“Harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan kepala daerah tersusun secara sistematis, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengharmonisasian juga bertujuan memastikan tidak terjadi tumpang tindih norma, multitafsir, maupun ketidaksesuaian kewenangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Rapat dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bagian Hukum Setda, serta perangkat daerah terkait.

Dari pihak Kanwil Kemenkum Jambi, tim perancang peraturan perundang-undangan memberikan telaah teknis terhadap dasar hukum, kesesuaian kewenangan, teknik penyusunan, serta sinkronisasi dengan regulasi nasional dan kebijakan sektoral.

Harmonisasi ini menjadi langkah penting mengingat regulasi yang dibahas menyangkut pengelolaan Dana Desa dan APBDes yang berdampak langsung pada pembangunan desa, pelayanan publik, serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah Tahun Anggaran 2026.

Melalui pembahasan yang komprehensif dan konstruktif, seluruh pihak berkomitmen melakukan penyempurnaan substansi Ranperbup sesuai hasil harmonisasi sebelum ditetapkan secara resmi.

Dengan proses ini, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar implementatif, memiliki kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi yang transparan dan akuntabel.