MATTANEWS.CO, SIDOARJO –Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 tentang penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (4/3/2026).
Peraturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Perbup Nomor 46 Tahun 2020 yang bertujuan memperkuat peran LKD sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam arahannya, Bupati Subandi menegaskan bahwa LKD memiliki peran penting sebagai wadah partisipasi masyarakat sekaligus penghubung aspirasi warga dengan pemerintah.
“LKD bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi motor penggerak gotong royong dan jembatan aspirasi masyarakat dalam mendukung pembangunan desa dan kelurahan,” ujar Subandi.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat agar pembangunan dapat berjalan efektif.
Selain itu, Subandi mengingatkan agar implementasi Perbup tersebut selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Ia juga meminta pengelolaan anggaran dilakukan secara bijak dan tepat sasaran.
“Penggunaan anggaran harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai terjadi pemborosan atau penyalahgunaan,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri para camat dan kepala desa se-Kabupaten Sidoarjo, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap aparatur desa dapat memahami regulasi baru tersebut sehingga pelaksanaannya di lapangan berjalan efektif dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.














