BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kades Kaliberau Bantah Isu Pungli Ganti Rugi Tol Bayung Lencir

×

Kades Kaliberau Bantah Isu Pungli Ganti Rugi Tol Bayung Lencir

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, BAYUNG LENCIR – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses ganti rugi lahan proyek jalan tol di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dipastikan tidak benar.

Kepala Desa Kaliberau, Muhammad Sarwadi, secara tegas membantah kabar yang menyebut dirinya meminta 7 persen dari nilai ganti rugi lahan warga untuk kas desa. Ia menyatakan informasi tersebut adalah hoaks dan tidak pernah terjadi.

“Saya tegaskan, tidak pernah ada permintaan 7 persen atau pungutan dalam bentuk apa pun dari uang ganti rugi masyarakat. Informasi itu tidak benar,” ujar Muhammad Sarwadi, Kamis (5/3/2026).

Menurut Muhammad Sarwadi, tudingan adanya pungli ganti rugi tol Bayung Lencir sangat merugikan dirinya secara pribadi maupun secara kelembagaan sebagai kepala desa.

Ia memastikan bahwa Pemerintah Desa Kaliberau tidak memiliki kewenangan memotong, meminta, ataupun menentukan nilai ganti rugi lahan dalam proyek jalan tol tersebut.

“Penentuan nilai dan pembayaran ganti rugi sepenuhnya kewenangan tim dan instansi resmi yang ditunjuk sesuai aturan. Desa hanya membantu administrasi dan pendataan warga,” jelasnya.

Muhammad Sarwadi juga menyayangkan beredarnya pemberitaan yang menurutnya tidak melakukan konfirmasi langsung kepada dirinya sebelum dipublikasikan.

“Sangat disayangkan, saya tidak pernah dimintai klarifikasi sebelumnya. Seharusnya konfirmasi dilakukan agar informasi berimbang dan tidak sepihak,” tegasnya.

Ia menilai pemberitaan tanpa konfirmasi dapat membentuk opini publik yang tidak utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat Desa Kaliberau maupun Kecamatan Bayung Lencir.

Terkait isu kas desa, Muhammad Sarwadi menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana desa dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan sesuai regulasi yang berlaku.
Setiap penggunaan anggaran, lanjutnya, memiliki dasar hukum dan tercatat secara administratif.

“Jika ada masyarakat yang ingin mengetahui mekanisme atau memiliki pertanyaan, kami terbuka. Kantor desa selalu terbuka untuk musyawarah,” ujarnya.

Hingga saat ini, tidak terdapat laporan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan pungli ganti rugi tol Bayung Lencir sebagaimana isu yang beredar.

Pemerintah Desa Kaliberau berharap masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Pembangunan jalan tol di wilayah Kecamatan Bayung Lencir sendiri merupakan bagian dari upaya peningkatan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Musi Banyuasin dan sekitarnya.

Dengan klarifikasi ini, Muhammad Sarwadi berharap isu pungli yang menyeret namanya dapat diluruskan, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa tetap terjaga.