BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

2 iPhone Hilang, KPK Dalami Keterlibatan Saksi yang Diduga Menghilangkan Barang Bukti dan Halangi Penyidikkan 

×

2 iPhone Hilang, KPK Dalami Keterlibatan Saksi yang Diduga Menghilangkan Barang Bukti dan Halangi Penyidikkan 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Fakta baru mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU, yang menjerat terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo yang merupakan anggota dewan aktif, dengan agenda menghadirkan saksi diantaranya Ahmad Azwar (Alal) selaku Kadis Kearsipan dan Perpustakaan OKU sekaligus orang dekat Iqbal Alisyahbana mengungkap Inisial Bos T mengarah ke Teddy Mailwansyah, Senin (9/3/2026).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH, jaksa penuntut KPK RI menghadirkan beberapa orang saksi diantaranya Ahmad Azwar selaku Kadis Kearsipan dan Perpustakaan OKU sekaligus orang dekat Iqbal Alisyahbana

Pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan saksi Ahmad Azwar mengungkapkan, saksi secara tegas menyebut bahwa yang dimaksud dengan inisial Bos T adalah Teddy Meilwansyah.

Selain itu, menurut Ahmad Taqdir selaku jaksa penuntut KPK RI, tadi saksi juga menyebut Teddy diduga berperan sebagai pihak yang menerima atau menjadi penghubung penyerahan sejumlah uang dari beberapa pihak, termasuk dari Nopriansyah serta sejumlah pihak swasta.

Berdasarkan keterangan tersebut, jaksa menilai adanya dugaan unsur gratifikasi dalam aliran dana yang disebutkan di persidangan, menurutnya sesuai ketentuan, setiap penerimaan gratifikasi oleh pejabat negara wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari sejak gratifikasi diterima.

“Kalau memang itu gratifikasi, ada ketentuan 30 hari untuk dilaporkan ke KPK. Jika tidak dilaporkan dan waktunya sudah lewat, bagi kami hal itu bisa diduga sebagai tindak pidana gratifikasi,” tegasnya..

Taqdir juga menambahkan, pihaknya masih akan mendalami berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk kemungkinan menghadirkan Teddy Meilwansyah untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Kita telah menjadwalkan pemanggilan Teddy Meilwansyah untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, nanti kami pastikan kembali waktunya agar beliau dapat hadir saat dipanggil,” katanya.

Dalam persidangan juga sempat disinggung mengenai pengadaan mobil dinas di lingkungan pemerintah daerah. Namun berdasarkan keterangan saksi, usulan pengadaan kendaraan dinas tersebut disebut tidak pernah masuk melalui Asisten I.

“Seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan akan terus dikaji untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut,” tegasnya.

Selain itu, dalam persidangan KPK juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam persidangan, salah satunya terkait hilangnya dua unit handphone milik saksi Ahmad Azwar alias Alal, yang dinilai berpotensi menghilangkan alat bukti penting.

Keterangan tersebut terungkap dalam persidangan, KPK menyoroti terkait komunikasi sejumlah pihak, termasuk yang berkaitan dengan Teddy Meilwansyah dan mantan Penjabat Bupati Iqbal Alisyahbana.

Dalam keterangannya, saksi juga mengungkap adanya komunikasi yang melibatkan beberapa pihak lain, termasuk anggota DPRD OKU serta orang yang disebut sebagai penghubung dalam pembahasan dana Pokir.

“Yang kami gali dalam persidangan tadi berkaitan dengan komunikasi antara beberapa pihak, termasuk kaitannya dengan Bos T dan juga Pj Bupati saat itu, ada juga pertemuan yang difasilitasi saksi Ahmad Azwar antara Robi Vitergo dan Parwanto dengan Pj Bupati Iqbal Alisyahbana,” urai Taqdir.

Jaksa penuntut menyoroti keterangan saksi mengenai hilangnya dua unit Handphone merk iPhone milik saksi Azwar, awalnya saksi hanya menyebut satu unit handphone yang hilang, namun dalam persidangan kemudian muncul keterangan bahwa dua handphone miliknya telah hilang.

“Awalnya disebut satu handphone yang hilang, tapi kemudian muncul keterangan bahwa ada dua handphone yang hilang. Ini tentu menjadi tanda tanya bagi kami, tentu akan kami dalami dan akan kami lacak terkait keberadaan handphone saksi yang hilang tersebut, jika ditemukan adanya dugaan menghalang-halangi penyidikan dan menghilangakan barang bukti, akan kami dalami keterlibatan saksi dalam perkara ini,” ungkapnya.

Taqdir mengatakan, terkait pernyataan saksi yang menyatakan bahwa dua unit Handphone nya hilang, dirinya menduga handphone tersebut bisa saja berkaitan dengan upaya menghilangkan barang bukti komunikasi.

“Bahkan tadi hakim juga menyoroti hal tersebut, apakah benar hilang atau dibuang, karena kalau memang tidak ada apa-apa, mengapa sampai dua handphone bisa hilang dan tadi hakim menyimpulkan bahwa dua unit Handphone tersebut “Hilang Dibuang”, begitu kata hakim tadi,” jelas Taqdir.

Selain itu, Taqdir juga menyinggung keterangan saksi, terkait titipan plastik yang disebut berasal dari seseorang bernama Nopriansyah, dan dalam persidangan terungkap bahwa titipan tersebut sempat disampaikan kepada pihak yang disebut sebagai “bos T”, meski saksi menyebut hanya melihat kantong plastik, jaksa menilai cara penyampaian titipan tersebut cukup janggal.

“Kalau memang hanya makanan atau titipan biasa, kenapa harus disampaikan diam-diam, bahkan disebutkan bisa menyampaikan langsung meskipun yang bersangkutan sedang berada di kamar mandi,” ujarnya.

Jaksa menilai sejumlah fakta persidangan, menunjukkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Banyak nama yang muncul dalam fakta persidangan, semua itu tentu akan kami analisa lebih lanjut untuk melihat peran masing-masing pihak,” pungkasnya.