BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPEMERINTAHAN

Pelantikan Pejabat OKI Diduga Abaikan Proses Meritokrasi

×

Pelantikan Pejabat OKI Diduga Abaikan Proses Meritokrasi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Pelantikan 115 pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada bulan Maret lalu seolah menjadi titik balik kembalinya loyalitas lama ke tampuk kekuasaan daerah. Mutasi ini terindikasi mengonfirmasi pola pergerakan aparatur sipil negara (ASN) yang berpusat pada relasi kekerabatan, mengabaikan standar meritokrasi yang diklaim pemerintah kabupaten OKI sendiri.

Penyimpangan administratif paling nyata terjadi pada promosi DS di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). DS, yang sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Kepegawaian (eselon IV) sejak Juli 2025, melompat menjadi Sekretaris Dinas (eselon III) hanya dalam waktu delapan bulan.

Berdasarkan aturan kualifikasi jabatan, posisi sekretaris dinas mensyaratkan kelulusan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) tingkat III. Data internal yang berhasil di himpun menunjukkan DS baru menyelesaikan Diklatpim IV.

Seorang sumber di lingkungan birokrasi OKI mengonfirmasi ketidaksesuaian ini. Ia menyebut pelantikan ini menabrak standar kompetensi manajerial yang diatur dalam regulasi pembinaan karier ASN.

“Untuk posisi sekretaris dinas, secara administratif minimal sudah harus lulus Diklatpim III. Jika hanya level IV, itu jelas lompatan yang menabrak aturan kompetensi,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Kekacauan administrasi juga melanda Dinas Kesehatan. Seorang pejabat dari puskesmas dilantik sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dengan status definitif. Namun, dokumen pelantikan tersebut dianulir secara sepihak tak lama kemudian. Statusnya diubah menjadi Pelaksana Tugas (Plt).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo, menyatakan perbedaan status antara siaran pers resmi dan Surat Keputusan (SK) disebabkan oleh kesalahan redaksional.

“Press release bisa saja salah, tetapi dalam SK statusnya Plt,” kata Antonius saat dikonfirmasi mengenai perbedaan data pelantikan.

Penjelasan ini tidak menggugurkan fakta adanya ketidaksiapan verifikasi data sebelum pelantikan dilakukan. Penggunaan status Plt pada posisi yang baru saja didefinitifkan menunjukkan adanya hambatan administratif yang dipaksakan untuk dilewati.

Dalam Mutasi kepegawaian ada hal yang menarik dengan ditandai fenomena “ASN Pulang Kampung” dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menduduki kepegawaian OKI. Mayoritas pegawai yang kembali adalah mantan bawahan Ishak Mekki Bupati OKI dua periode (2004–2013) sekaligus mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan.

Setelah Muchendi Mahzareki saat ini menjabat sebagai Bupati OKI, jaringan birokrasi lama ini kembali dan menempati posisi strategis. Bahkan jabatan kepala dinas dan posisi struktural kunci kini diisi oleh figur-figur yang sebelumnya meninggalkan OKI saat kepemimpinan berganti.

Seorang pegawai yang mengetahui proses mutasi ini menjelaskan fenomena tersebut,

“Sekarang banyak pejabat yang dulu ditarik ke Palembang mulai kembali lagi ke OKI. Beberapa bahkan langsung menempati posisi penting di struktur organisasi perangkat daerah.” bebernya.

Kendati tidak berlaku mutlak, namun perpindahan lintas instansi ini dituding bukan didasarkan pada kebutuhan mendesak organisasi, melainkan pada pemulihan koneksi politik masa lalu.

Ketua Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumatera Selatan, Fatrianto TH, menyatakan bahwa pembiaran terhadap pelantikan pejabat tanpa kualifikasi adalah bukti kegagalan sistem merit.

Klaim pemerintah daerah mengenai penggunaan manajemen talenta tidak sinkron dengan fakta promosi tanpa Diklatpim dan pengisian jabatan berdasarkan kedekatan personal.

Meskipun BKPSDM mengklaim telah mengantongi rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), fakta di lapangan menunjukkan birokrasi OKI kembali ke pola patronase.

Menurut dia, pembiaran terhadap pelantikan pejabat tanpa kualifikasi adalah bukti kegagalan sistem merit.
Pola kepegawaian saat ini menguatkan sinyalemen profesionalitas ASN dikalahkan oleh kepentingan untuk mengamankan posisi bagi orang-orang di lingkar kekuasaan,

“Pejabat yang dilantik tanpa memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan, maka hal itu patut dipertanyakan. Sistem merit bukan sekadar slogan saja,” tandasnya.