MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta, Said Ali Azmi, mengakui adanya keterbatasan dalam melakukan pengujian menyeluruh terhadap draf perubahan RTRW yang diusulkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR).
Said, yang akrab disapa Jimmy, mengungkapkan bahwa Pansus menghadapi kendala mulai dari aspek teknis hingga anggaran dalam membedah dampak perubahan ruang tersebut.
“Harus diakui, Pansus memiliki keterbatasan dalam menguji draf, baik dari sisi kajian ilmiah mengenai dampak perubahan iklim, ekologis, sosial, ekonomi, maupun budaya di masyarakat,” ujar Jimmy saat ditemui di Kantor Komisi IV DPRD Purwakarta, Jumat (27/3/2026).
Menurut Jimy, sempitnya waktu pembahasan dan minimnya pemahaman teknis mengenai isu ekologis menjadi hambatan utama.
Selain itu, tidak tersedianya anggaran untuk pendampingan tim ahli membuat Pansus tidak bisa memberikan masukan yang mendalam secara saintifik.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab substansi draf sepenuhnya berada di tangan Dinas PUTR.
Pansus, lanjutnya, hanya menjalankan fungsi pembahasan secara politik sesuai amanat undang-undang.
“Secara teknis, draf perubahan dari Perda Nomor 11 Tahun 2012 dibuat oleh Dinas PUTR. Kajian menyeluruh terkait aspek konsideran, lingkungan, hingga hak masyarakat lokal adalah kewenangan dinas terkait,” tegasnya.
Pansus mencatat banyak temuan di lapangan di mana kegiatan usaha dan bangunan yang ada saat ini tidak sesuai dengan RTRW lama Perda Nomor 11 Tahun 2012.
Beberapa di antaranya meliputi usaha peternakan ayam di Desa Cibukamanah, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan Bukit Indah City (BIC) serta pembangunan perumahan yang tumpang tindih kepemilikan lahan dan belum diserahterimakan ke Pemkab.
Di sisi lain, Jimy menyebut terdapat berbagai usulan baru, seperti pengembangan PT Indofood di Cikopo seluas 6 hektar.
Bahkan, dalam draf terbaru, kegiatan usaha peternakan ayam kini diperbolehkan di 16 kecamatan, kecuali Kecamatan Purwakarta.
Menanggapi desakan publik agar Raperda ini dikaji ulang atau ditunda, Jimy menyatakan bahwa proses administrasi sudah berjalan terlalu jauh.
“Saat ini sudah masuk tahap Persetujuan Substantif dari Kementerian. Secara prosedural tidak bisa lagi ditunda atau dibatalkan,” jelasnya.
Namun, ia memberikan catatan bahwa peluang koreksi tetap terbuka melalui jalur hukum setelah regulasi tersebut disahkan.
“Jika nanti sudah disahkan menjadi Perda dan ada pihak yang keberatan, silakan lakukan gugatan hukum ke Mahkamah Agung,” pungkasnya.(*)














