MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas regulasi daerah melalui kegiatan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan.
Kali ini, harmonisasi dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang digelar pada Selasa (31/3/2026), bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi, Gedung Utama Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui surat Sekretaris Daerah Nomor: 100.3.1/780/SETDA.HKM/2026 tertanggal 25 Maret 2026.
Adapun rancangan regulasi yang dibahas berkaitan dengan Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama pemangku kepentingan terkait.
Dalam arahannya, Dina Rasmalita menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan regulasi daerah, guna memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi adalah langkah strategis untuk memastikan setiap rancangan peraturan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, tidak tumpang tindih, serta memiliki kejelasan norma dan implementasi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya perumusan substansi perjalanan dinas secara cermat, terutama dalam aspek pelaksanaan dan pertanggungjawaban, agar mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, regulasi yang baik tidak hanya harus sesuai secara hukum, tetapi juga harus aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi berharap rancangan Perbup Tanjung Jabung Timur yang tengah disusun dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.














