MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi gratifikasi penerimaan uang terkait proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, yang menjerat dua orang orang terdakwa Kholizol Tamhullis yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan Raga Alan Sakti, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan dua ahli, Kamis (6/8/2026).
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Idi Il Amin SH MH, JPU Kejati Sumsel menghadirkan dua orang ahli.
Dalam persidangan tim penasehat hukum para terdakwa mempertanyakan kepada ahli, apakah dalam tindak pidana suap harus selalu terdapat dua pihak, yakni pihak pemberi dan penerima suap, serta apakah keduanya sama-sama dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Menjawab pertanyaan tersebut, ahli menegaskan, bahwa secara teori maupun dalam konstruksi hukum pidana, praktik suap memang melibatkan pemberi dan penerima.
“Secara teoritis ada pemberi suap dan penerima suap. Keduanya pada prinsipnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan peran masing-masing,” ujar ahli di hadapan majelis hakim.
Tidak sampai disana, PH para terdakwa juga melayangkan pertanyaan serupa, terkait tindak pidana gratifikasi. Kuasa hukum meminta penjelasan apakah dalam praktik gratifikasi juga terdapat pihak pemberi dan penerima serta apakah keduanya dapat dipidana.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ahli menjelaskan bahwa secara konseptual pemberian gratifikasi juga melibatkan dua pihak. Namun, penerapan hukumnya bergantung pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan fakta yang terungkap dalam setiap perkara.
“Secara dasar harus dilihat konstruksi hukumnya. Dalam teori terdapat pemberi dan penerima, tetapi penerapan pidananya mengikuti rumusan dalam undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Yang menarik perhatian adalah, usai empat kali dipanggil oleh JPU untuk dihadirkan sebagai saksi, guna mengungkap perkara tersebut menjadi terang-benderang, Harmizon tidak juga hadir, dengan alasan Sakit, Umroh dan tanpa keterangan, Namun upaya menghadirkan Harmizon tetap tidak mampu menarik yang bersangkutan untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Tentu ini menjadi pertanyaan besar di Masyarakat, dengan tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani perkara tersebut, dalam perkara ini nama Harmizon masuk dalam dakwaan JPU, namun yang menjadi pertanyaan, tidak ada upaya jemput paksa yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan atas tidak hadirnya Harmizon ke persidangan.
Saat diwawancarai usai sidang, terdakwa Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti merasa kecewa dengan tidak hadirnya Harmizon dalam persidangan dengan alasan sakit, menurutnya semua fakta yang terjadi adalah atas perintah Harmizon.
“Kami disini mencari keadilan, untuk membuka perkara ini biar terang benderang, semua ini terjadi atas perintah dan arahan dari Harmizon, sedangkan pihak pemberi dalam perkara ini adalah Anggora, semua kami pwryakan kepada majelis hakim biar dapat melihat perkara ini secara objektif,” urai terdakwa.
Sementara itu, Direktur Eksekutif SIRA Rachmat Sandi SH dan Dian HS saat dikonfirmasi mengatakan, ketika saksi Harmizon tidak hadir dalam persidangan dengan berbagai alasan, menunjukan ketidakpropesionalan penyidik dalam menganini perkara ini.
“Rencana Senin kedepan kami akan melaksanan aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk menggiring pihak APH untuk menghadirkan Harmizon dalam persidangan,” terang Sandi.














